Minggu, 11 September 2011

Ikhtisar Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

PENDAHULUAN


Keberadaan bank sentral yang independen di Indonesia merupakan suatu prasyarat untuk dapat dilakukannya pengendalian moneter yang efektif dan efisien. Keinginan tersebut dapat dilihat dari dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1998 tentang Pemberian Wewenang Kebijakan Moneter Kepada Bank Indonesia serta Instruksi Presiden No.14 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kepanitiaan untuk Menyusun Rancangan Undang-undang tentang Kemandirian Bank Sentral. 

Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dirasakan telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi. Beberapa ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang tersebut ternyata belum cukup untuk menjamin terselenggaranya Bank Indonesia yang independen. Penempatan kedudukan Bank Indonesia sebagai pembantu Pemerintah serta ketidakjelasan tujuan dari Bank Indonesia menyebabkan peran Bank Indonesia sebagai otoritas moneter menjadi tidak jelas, yang pada akhirnya menyebabkan tanggung jawab atas suatu kebijakan yang diambil juga tidak jelas. Disamping itu, penempatan kedudukan tersebut membuka peluang adanya intervensi dari pihak luar sehingga dapat menyebabkan kebijakan yang diambil oleh Bank
Indonesia menjadi kurang efektif.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dirasakan perlu adanya suatu Undang-undang tentang Bank Sentral yang dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi terselenggaranya tugas-tugas bank sentral secara efektif. Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diundangkan pada tanggal 17 Mei 1999 diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi terselenggaranya bank sentral yang efektif. Dalam Undang-undang tersebut terdapat beberapa perubahan yang fundamental antara lain ditetapkannya tujuan tunggal Bank Indonesia, independensi Bank Indonesia baik dari segi kelembagaan, fungsi, manajemen, personalia pimpinan maupun anggaran. Ikhtisar Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

STATUS
BANK INDONESIA


1. Lembaga Negara Yang Independen
Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU-BI) dirumuskan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini (Psl 4). Sebagai lembaga independen, Bank Indonesia memiliki otonomi penuh dalam pelaksanaan tugasnya.

Disamping itu, untuk lebih menjamin independensi tersebut maka kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Pencantuman status independen dalam undang-undang ini diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang kuat, menjamin kepastian hukum dan konsistensi status kelembagaan Bank Indonesia.Berkaitan dengan status sebagai lembaga independen ini, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya (Psl. 9).

2. Bank Indonesia sebagai Badan Hukum
Pasal 4 ayat (3) merupakan dasar hukum Bank Indonesia sebagai Badan Hukum dimana disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan Undang-undang ini. Pengertian badan hukum disini meliputi badan hukum publik dan badan hukum perdata. Dalam kedudukannya sebagai badan hukum publik, Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. 

Sedangkan sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam dan di luar pengadilan. Penegasan Bank Indonesia sebagai badan hukum ini diperlukan agar terdapat kejelasan wewenang Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

3. Kedudukan Bank Indonesia dalam Struktur Ketatanegaraan RI
Sebagai lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai kedudukan yang khusus dalam struktur ketatanegaraan RI. Sebagai lembaga negara, kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan DPR, DPR, MA, BPK, atau Presiden yang merupakan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan departemen karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dengan DPR, BPK, serta Pemerintah.

4. Esensi dan Implikasi dari Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Esensi dari status dan kedudukan Bank Indonesia ini adalah agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia dapat lebih efektif. Implikasinya Bank Indonesia harus lebih transparan dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin pada laju inflasi dan nilai tukar.

source : wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar