Senin, 16 April 2012

Apakah Pembeli CD Bajakan Bisa Dijerat Pasal Penadahan?

Apakah Pembeli CD Bajakan Bisa Dijerat Pasal Penadahan?

Hallo agan/aganwati, ada yang mampir bertanya ke Hukumonline nih menyangkut pembelian CD bajakan. Dia bertanya apa pembeli CD bajakan bisa dijerat dengan Pasal Penadahan dalam KUHP. Karena isu ini sangat dekat dengan kehidupan keseharian kita (misalnya: utk agan yg sering beli CD bajakan), monggo disimak, gan.

Quote:
Pertanyaan: Dapatkah konsumen yang membeli CD bajakan dikenakan sanksi pidana dengan mengacu pada Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak penadahan?



Quote:
Jawaban:

Untuk menentukan apakah membeli compact disc atau CD -- misalnya yang berisi piranti lunak (software) atau musik -- bajakan atau palsu dapat dikenakan sanksi pidana menurut Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), maka terlebih dahulu perlu dijabarkan unsur-unsur yang terkandung dari pasal tersebut.


Pasal 480 KUHP menyebutkan:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah:

Ke-1. Karena bersalah menadah, barangsiapa membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan;

Ke-2. Barangsiapa mengambil untung dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang-barang itu diperoleh karena kejahatan.




Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 480 KUHP meliputi:

1. Barangsiapa: setiap subjek hukum yang diakui oleh undang-undang;

2. Membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan: unsur ini merupakan perbuatan-perbuatan materiil yang harus dilakukan seseorang untuk dapat terjerat Pasal 480 KUHP.


Jika mengacu pada pertanyaan awal, apakah pembeli CD bajakan dapat dikenakan sanksi pidana dengan mengacu pada Pasal 480 KUHP, maka sesuai dengan unsur-unsur yang telah dijabarkan di atas, pembeli CD bajakan dapat terjerat Pasal 480 KUHP. Hal ini karena perbuatan “membeli sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan” termasuk dalam ruang lingkup tindak pidana menurut Pasal 480 KUHP. Lebih lanjut juga diatur bahwa selain pembeli, barangsiapa yang menyimpan atau menyembunyikan juga dapat dijerat dengan pasal ini.

Pembeli CD bajakan sudah sepatutnya menyangka bahwa barang tersebut merupakan barang yang diperoleh karena kejahatan. Pembajakan dalam tindak pidana diatur secara khusus dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan adanya pengaturan dalam undang-undang ini, maka masyarakat secara umum dianggap telah mengetahui bahwa pembajakan merupakan salah satu bentuk kejahatan.

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembeli CD bajakan dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP mengenai penadahan.


Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73).

2. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Penjawab: Marry Margaretha Saragi

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/de...sal-penadahan?

Berita-berita terbaru:

1. Ancaman Mogok Wakil Tuhan

2. Indonesia-Malaysia Sepakat Soal Buronan dan TKI

3. ‘Hujan’ Gugatan Pasal Kenaikan Harga BBM



Demikian gan, semoga bermanfaat, dan membuka wawasan kita semua. terutama utk para pecandu CD bajakan.


Disclaimer:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi. (The Great Ali)

Jumat, 06 April 2012

Alasan Berinvestasi Emas

1. Emas itu universal value/global currency bernilai dan berharga baik di indonesia atau di luar negeri, kalau uang kertas apabila ke luar negeri hrs ditukar dengan mata uang setempat.

2. Emas sbg proteksi aset yang kebal terhadap inflasi & deflasi yang merupakan perampok yang tak terlihat, semakin tinggi inflasi maka harga emas akan semakin naik.

3. Emas lebih aman, menyimpan uang di bank akan dikenakan biaya admin, pajak bunga, tingkat suku bunga rendah serta penjaminan yang terbatas (LPS).

4. Emas lebih liquid (mudah dicairkan), properti, saham, obligasi, kendaraan dll membutuhkan waktu lebih dari 1 hari untuk dicairkan.

5. Lebih fleksibel, berinvestasi emas bisa di mulai dari gram yg kecil, dengan dana terbatas kita bisa berinvestasi emas.

6. Emas mudah dibawa dan dipindahkan (Moveable/portable), membawa uang tunai 500 jt sangat tdk praktis dan beresiko. Membawa 1kg emas sangat praktis, ukurannya ga lebih besar dari BB Gemini dan tdk diketahui orang.

7. Emas awet dan tahan lama, properti, kendaraan, surat2 berharga apabila terendam air atau kena bencana alam nilainya akan berkurang atau hilang. Emas tahan terhadap segala kondisi cuaca, anti karat, asam, air bahkan api sekalipun meski melumer (di atas 1083 C) akan tetap emas dan bernilai hanya berubah bentuk namun kemurnian dan massanya tetap.

8. Emas untuk jangka pendek berfluktuasi namun untuk jangka panjang akan terus naik, sejak 10 tahun terakhir nilainya naik lebih dari 260% atau 37.5%/tahun.

9. Emas bersifat ownership & stewardship (Kepemilikan dan Pengelolaan sendiri), emas yg kita beli, kita miliki dan kita yg menyimpan. Ketika kita pegang emas, itu berarti kita memegang aset yang tidak tergantung pada orang lain.

10. Emas sebagai aset atau investasi dpt di wariskan kepada anak cucu tanpa hrs melalui proses hukum seperti akte jual beli atau waris dll.

Demikian 10 alasan mengapa kita memilih emas sebagai aset atau investasi, dalam prosesnya kita harus PEDE (PErcaya Dengan Emas).

dicopas dari SINI