Senin, 19 September 2011

Perlindungan Hukum terhadap Hak Merek


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOŠÏm§9$# ÇÊÈ
Ÿwur (#qÝ¡yö7s? }¨$¨Z9$# óOèduä!$uô©r& Ÿwur (#öqsW÷ès? Îû ÇÚöF{$# tûïÏÅ¡øÿãB ÇÊÑÌÈ
dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan;
Q.S. Asy Syu'araa' : 183
Arus globalisasi telah menjadikan kegiatan di sektor perdagangan semakin meningkat, bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama. Mobilisasi barang dan jasa yang berskala antar negara memerlukan standarisasi dan perlindungan, apalagi negara – negara menyadari perdagangan merupakan faktor yang sangat penting dalam meningkatkan ekonomi negara. Dengan demikian sektor perdagangan harus diberi peran bilamana perekonomian negara ingin maju.
Dalam pasar tunggal bermakna perdagangan bersifat multinasional, yang dalam implementasinya negara – negara memerlukan peraturan yang standar dan diharapkan dapat memberi perlindungan terhadap para anggotanya. Organisasi yang mengatur perdagangan dunia menjadi jawaban yang dapat memuaskan negara-negara.
Sesungguhnya sejak tahun 1947 secara multilateral telah disepakati pembentukan perdagangan multinasional yang diatur dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), yang kemudian disempurnakan dalam delapan putaran perundingan, mulai putaran Geneva (1947) sampai Uruguay Round (1986-1994). Dalam putaran Uruguay inilah disepakati Final Act dari perjanjian dagang multilateral oleh utusan negara-negara yang ditandatangani pada 15 Desember 1993. Perjanjian utamanya adalah pembentukan WTO (Agreement The World Trade Organization).
Seiring dengan pesatnya perdagangan karya intelektual, maka sejak awal dekade 80-an terdapat desakan dari negara – negara agar kekayaan intelektual dimasukkan dalam putaran Uruguay. Karya – karya intelektual sebagai hasil pemikiran dan kecerdasan manusia sudah saatnya mendapat perlindungan, karena pada saat itu karya – karya yang dilindungi dengan hak cipta telah diperdagangkan secara internasional yang pada gilirannya memerlukan perlindungan hukum yang efektif dari segala pelanggaran. Atas desakan tersebut, didalam WTO tercakup Agreement on Trade – Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Kesepakatan inilah yang menjadi cikal bakal perlindungan hak kekayaan intelektual.

B. Identifikasi Masalah
            1. Pembatasan Masalah
Penulis membatasi masalah pada makalah ini hanya menyangkut “Perlindungan Hukum terhadap Hak Merek“.
2. Perumusan Masalah
              Berdasarkan pembatasan masalah diatas maka perumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana perlindungan hukum terhadap Hak Merek di dalam UU Merek ?
2.      Bagaimana prosedur permohonan pendaftaran Merek ?
3.      Bagaimana tata cara mengajukan gugatan pada Pengadilan Niaga ?




C. Tujuan Penulisan
1.      Untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang perlindungan hukum terhadap Hak Merek di dalam UU Merek.
2.      Untuk memberikan gambaran tentang prosedur permohonan pendaftaran Merek.
3.      Untuk mengetahui tata cara mengajukan gugatan pada Pengadilan Niaga.




D. Kegunaan Penulisan
 Kegunaan penulisan makalah ini adalah :
1.      Memberikan tambahan pengetahuan dan wawasan bagi penulis mengenai perlindungan hukum terhadap Hak Merek di dalam UU Merek.
2.      Sebagai bahan kajian dan informasi bagi Mahasiswa dalam mendalami permasalahan ini.
3.      Sebagai bahan referensi bagi penulis lain dalam hal penulisan atau penelitian karya ilmiah dengan pokok permasalahan yang sama.

E. Kerangka Pemikiran
            1. Kerangka Teoritis
        Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/ kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/ jasa dari seorang penjual/ kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
        Menurut Wikipedia, Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi.
2. Kerangka Konseptual
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, yang dimaksud dengan:
1.      Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.      Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 
3.      Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. 
4.      Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5.      Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
6.      Indikasi Geografis adalah indikasi Geografis menurut Pasal 56 ayat (1) UU No 15/2001: dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
7.      Indikasi Asal adalah Indikasi Asal dilindungi sebagai suatu tanda yang: a) memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau, b) semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa.

F. Metodologi Penulisan
Pembuatan makalah ini menggunakan metodologi kepustakaan, yang dititik beratkan pada pencarian melalui bahan kepustakaan maupun pencarian melalui situs – situs yang bersangkutan. Data – data yang didapatkan untuk membuat makalah ini dihimpun dari literature, buku – buku, jurnal – jurnal, surat kabar – surat kabar,  undang – undang, website dan sebagainya.






BAB II
PEMBAHASAN

A. Perlindungan Hak Merek
        Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek.
·         Perlindungan di dalam UU Merek :
a)      Merek
b)      Indikasi Geografis dan Indikasi Asal
        Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau jasa. Perlindungan hak merek dilakukan melalui Pendaftaran Merek.[1]
        Agar dapat diterima sebagai Merek, sebuah tanda haruslah memiliki “Daya Pembeda”. Daya Pembeda adalah kemampuan suatu merek yang dimiliki untuk membedakan barang tersebut dari barang sejenis yang diproduksi oleh pihak lainnya. Dengan kata lain, tanda tersebut telah memperoleh arti yang kedua (secondary meaning). Sebagai contoh, “Apple” secara harafiah bisa berarti buah Apel, namun dalam perdagangan merupakan merek komputer. Kata-kata yang deskriptif namun tidak memiliki daya pembeda tidak bisa dijadikan sebagai merek. Misalnya kata “Mie” saja tidak bisa menjadi merek bagi produk mie instant (bisakah anda membayangkan produk mie instant merek ‘Mie’?).
        Kalimat yang panjang, juga tidak bisa menjadi merek (terlalu rumit). Selain itu, tanda yang terlalu sederhana tidak bisa pula dijadikan sebagai merek, misalnya: “.” atau “ – “ . Lambang negara, organisasi, bendera resmi negara, organisasi, hasil karya cipta orang lain, tidak bisa dijadikan merek. Tanda yang mengganggu kepentingan umum, ketertiban umum, melawan hukum, tidak bisa menjadi merek. Misalnya tanda-tanda yang terkait dengan pornografi, organisasi kejahatan, dll.
        Perlindungan terhadap Indikasi geografis diperoleh setelah dilakukannya pendaftaran hak oleh pihak yang berhak, berdasarkan permohonan. Menurut Pasal 56 ayat (2) UU No. 15/2001, permohonan pendaftaran dapat diajukan oleh:
a.       Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas:
1)      pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
2)      produsen barang hasil pertanian;
3)      pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri; atau
4)      pedagang yang menjual barang tersebut;
  1. Lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau
  2. Kelompok konsumen barang tersebut.
        Ketentuan mengenai sistem dan prosedur Pendaftaran hak yang berlaku terhadap hak Merek juga berlaku secara mutatis mutandis bagi Indikasi Geografis. Permohonan pendaftaran indikasi georgrafis ditolak apabila tanda tersebut (Pasal 56 ayat (4)):
a.       Bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau dapat memperdayakan atau menyesatkan masyarakat mengenai sifat, ciri, kualitas, asal sumber, proses pembuatan, dan atau kegunaannya;
b.      Tidak memenuhi syarat untuk didaftar sebagai indikasi geofrafis.
Menurut Pasal 56 ayat (6):
(6) Indikasi geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.
        Ada kemungkinan, suatu tanda yang merupakan indikasi geografis telah digunakan pula oleh pihak lain yang beritikad baik. Hal ini dimungkinkan karena informasi wilayah geografis terbuka bagi semua pihak. Terhadap kemungkinan ini, Undang-undang (Pasal 56 ayat (8)) mengatur terhadap keadaan semacam itu, pihak yang beritikad baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai indikasi geografis.
        Hak Menggugat dimiliki oleh Pemegang hak atas indikasi geografis, terhadap pemakai indikasi geografis yang tanpa hak. Gugatan yang diajukan berupa:
· permohonan ganti rugi;
· penghentian penggunaan;
· pemusnahan etiket indikasi geografis yang digunakan secara tanpa hak.
        Dalam rangka mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan Pelanggar untuk:
· menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan; serta,
· memerintahkan pemusnahan etiket indikasi geografis yang digunakan secara tanpa hak.
Ketentuan-ketentuan di atas, berlaku secara mutatis mutandis bagi pengaturan Indikasi Asal.
Sebagai contohnya yaitu kasus sengketa merek makanan ager-ager swallow globe brand – bola dunia beda pendapat penilaian bukti bukan alasan PK :
KASUS POSISI:
  • Effendy pengusaha di Jakarta adalah pemilik dan pemegang merek dagang “SWALLOW GLOBE BRAND”. Dengan gambar lukisan bola dunia serta gambar burung walet (SWALLOW) terdaftar pada Ditjen Merek – HaKI Dep. Kehakiman dan HAM RI, No. 361196 tanggal 31 Mei 1996 untuk melindungi barang klas 29 : tepung (powder) ager-ager;
  • Selanjutnya dipasarkan, terdapat “merek dagang”:
1.      Bola Dunia, melindungi barang klas 29 berupa tepung ager-ager Daftar No. 395619 tertanggal 2 Oktober 1997;
2.      Bola Dunia (GLOBE) dengan gambar burung walet (SWALLOW) Daftar No. 487928 tanggal 31 Agustus 2001 melindungi barang klas 29 berupa tepung ager-ager;
3.      Kedua merek tersebut No. 395619 dan No. 487928 pemegang merek tersebut tercatat atas nama Soewardjono pengusaha di Jakarta.
·         Ternyata merek yang dipegang dan dimiliki Soewardjono terdapat perbedaan antara merek yang didaftarkan No. 395619 dan No. 487928 dengan merek yang dipakai dan diedarkan di masyarakat (mirip dengan mereknya Efendy);
·         Perbedaan tersebut nampak sebagai berikut:

Merek yang didaftarkan
Merek Yang Dipakai
No. 395619
No. 487298
Hitam dan Putih
Tidak ada warna Kuning
Warna Dasar Kuning
Tidak Ada Huruf Kanzi
Tidak Ada Huruf Kanzi
Terdapat Penulisan Huruf Kanzi
Tidak Aada
Tidak Ada
Terdapat tulisan kata Agar-Agar Powder
Tidak Ada
Tidak Ada
Gambar Agar-Agar dengan warna-warni

·         Dari adanya pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan, adalah merupakan salah satu alasan penghapusan Pendaftaran Merek yang diatur dalam Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001;
·         Adanya kenyataan tersebut, maka Effendy selaku pemegang merek No. 361196 merasa dirugikan oleh Merek No. 395619 dan No. 487298 milik Soewardjono yang telah beritikad buruk dengan berusaha meniru dan membonceng merek milik Effendy;
·         Akhirnya Effendy (Penggugat) melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan gugatan kepada Soewardjono (Tergugat) di PNiaga Jakarta Pusat;
·         Tuntutan yang disebutkan gugatan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Menyatakan Penghapusan Pendaftaran Merek Daftar No. 395619 dan Daftar No. 487928 a.n. Tergugat dari “Daftar Umum Merek” pada Direktorat Jenderal HaKI dengan segala akibat hukumnya;
2.      Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara.
·         Majelis Hakim setelah memeriksa perkara gugatan ini, dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
-           Penggugat berhak mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran merek Tergugat tersebut, berdasarkan alasan dalam Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
-           Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001 pada pokoknya menyatakan bahwa penghapusan pendaftaran merek dapat dilakukan apabila … dst …, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan;
-           Ketidaksesuaian dalam penggunaan, meliputi ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf atau ketidak sesuaian dalam penggunaan warna yang berbeda;
-           Tergugat pemilik merek No. 395619 tanggal 5 Agustus 1998 dengan “kata BOLA DUNIA” dengan gambar/lukisan Bola Dunia, dengan warna etiket warna etiket “hitam putih” untuk barang ager-ager klas 29. Dan pemilik merek No. 487928 berupa merek kata Cap BOLA DUNIA, dengan gambar Bola Dunia (Globe) dan buruh walet, dan burung walet (Swallow) dan susunan warna “biru tua, biru muda, hijau, hitam dan putih untuk mellindungi barang : ager-ager klas 29;
-           Tergugat telah menggunakan merek tersebut diatas tidak sesuai merek yang telah didaftarkan;
-           Bilamana dibandingkan “merek yang dipakai oleh Tergugat Bukti P-3-P4 – T10) dengan merek yang dipakai oleh Tergugat Bukti P5 dan T 17) maka Hakim berpendapat : terdapat ketidaksesuaian dalam bentuk gambar/lukisan; dalam bentuk penulisan kata atau huruf ketidaksesuaian dalam penggunaan warna yang berbeda;
-           Majelis Hakim berpendapat, apa yang ditentukan oleh Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, berikut penjelasannya, telah terpenuhi dan gugatan Penggugat adalah beralasan hukum dan dapat dikabulkan.
·         Dengan pertimbangan yang pada pokoknya disebutkan diatas, maka Majelis Hakim memberi Putusan:
MENGADILI:
-           Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
-           Menyatakan penghapusan pendaftaran merek daftar no. 395619 dan no. 497928 a.n. Tergugat dari “Daftar Umum” pada Direktorat Jenderal HaKI Dep. Kehakiman & HAM, karena pemakaian merek-merek tersebut tidak sesuai dengan merek yang didaftar, dengan segala akibat hukumnya;
-           Menghukum Tergugat membayar biaya perkara … dst …dst.

MAHKAMAH AGUNG RI (Kasasi):
Tergugat menolak putusan PNiaga tersebut diatas dan mengajukan pemeriksaan kasasi dengan mengemukakan beberapa keberatan dalam memori kasasi;
·         Majelis MA yang mengadili dalam putusannya menilai bahwa Judex FACTI salah dalam menerapkan hukum, sehingga putusannya harus dibatalkan dan selanjutnya MA akan mengadili sendiri perkara ini pertimbangan yang intisarinya sebagai berikut:
-       Dasar gugatan “Penggugat Asal adalah Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001, yaitu pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan;
-       Dalam kasus ini merek yang digunakan oleh Tergugat Asal berupa : etiket merek Cap Bola Dunia dengan warna dasar kuning serta bertuliskan huruf kanzi, tulisan “Ager-Ager Powder” dan gambar piring berisi “Ager-Ager” warna-warni. Hal ini tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan oleh Tergugat Asal;
-       Sesuai dengan Pasal 5 huruf d UU No. 15 Tahun 2001, dinyatakan bahwa : unsur yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa, tidak dapat digunakan sebagai merek, karenanya tulisan Ager-Ager Powder dan gambar piring berisi Ager-Ager warna-warni” serta tulisan huruf kanzi, berarti “Tepung Ager-Ager” adalah bukan merek;
-       Begitu juga dengan warna-warni kuning, yang digunakan oleh banyak merek yang memproduksi, “ager-ager”, bukanlah merupakan unsur merek, seperti yang dimaksudkan Pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2001.
·         Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis MA memberi putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
-       Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon;
-       Membatalkan putusan PNiaga pada PN Jakarta Pusat tanggal 23 April 2002 No. 03/MEREK/2002/PN.NIAGA.Jkt.Pst.
MENGADILI SENDIRI:
-       Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

MAHKAMAH AGUNG RI (Peninjauan Kembali)
·         Penggugat Asal, mengajukan pemeriksaan “Peninjauan Kembali (PK) “ ke MA dengan mengemukakan alasan yang pada pokoknya : Majelis Hakim Kasasi dalam Putusannya No. 08 K/N/KaKI/2002, ternyata:
-       Tidak mempertimbangkan adanya ketidaksesuaian dalam penulisan kata atau huruf atau ketidaksesuaian dalam penggunaan warna atau susunan warna yang berbeda antara merek yang dipakai dengan merek yang didaftarkan;
-       Tidak memperhatikan adanya itikad buruk dari Tergugat dalam pemakaian mereknya (P-5) yang telah meniru dan menjiplak susunan warna milik Penggugat, yang menurut hukum harus dilindungi dan berhak memperoleh perlindungan hukum;
-       Kesemuanya itu, merupakan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
·         Keberatan yang diajukan Pemohon PK diatas tidak dapat diterima oleh Majelis MA dengan alasan yuridis sebagai berikut:
-       Apa yang dikemukakan oleh Pemohon PK sebagai kekhilafan hakim atau kekeliruan, ternyata adalah merupakan perbedaan pendapat antara pertimbangan hukum Hakim Kasasi dengan Keberatan Pemohon PK;
-       Perbedaan Pendapat tersebut mengenai penilaian bukti P-1 s.d. P-5 oleh Hakim Kasasi yang berbeda dengan pendapat Pemohon PK, sehingga masing-masing pada kesimpulan yang berbeda;
-       Perbedaan pendapat tidak dapat diartikan dan dikategorikan dalam pengertian “Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata”, ex Pasal 67 huruf f UU No. 14 Tahun 1985;
-       Berdasar atas pertimbangan diatas, maka Majelis MA dalam PK memberi putusan:
MENGADILI:
-       Menolak permohonan PK dari Pemohon;
-       Menghukum Pemohon PK membayar biaya perkara.

CATATAN:
Abstrak hukum yang dapat diangkat dari putusan MA tersebut diatas adalah sebagai berikut:
·         Unsur yang merupakan keterangan atas barang atau jasa, tidak dapat digunakan sebagai merek, ex Pasal 5 huruf d UU No. 15 Tahun 2001. dengan dasar ketentuan ini, maka dalam kasus ini, “Tulisan Ager-Ager Powder” dengan gambar piring berisi Ager-Ager warna-warni disertai tulisan Kanzi, yang artinya : “Ager-Ager adalah bukan termasuk pengertian merek.
·         Keberatan PK yang diajukan oleh Pemohon, yang ternyata merupakan kesimpulan yang berbeda antara : “pertimbangan hukum Hakim Kasasi dengan alasan/keberatan Pemohon PK” yang bersumber pada penilaian bukti-bukti, maka “perbedaan pendapat” ini, tidak dapat diartikan atau dikategorikan sebagai kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari Hakim” ex Pasal 67 huruf f UU No. 14 Tahun 1985;
·         Demikian.

Ali Boediarto

= = = = = = = = = = = = = = = =

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 03/MEREK/2002/PN.NIAGA.Jkt.Pst, tanggal 23 April 2002;
Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) No. 08 K/N/HaKI/2002 tanggal 7 Agustus 2002;
Putusan Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali) No. 04.PK/N/HaKI/2003 tanggal 18 Maret 2003.








B. Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek
        Syarat dan Tata Cara Permohonan ini terdapat dalam Pasal 7 UU  Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu sebagai berikut :
1)      Syarat Permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :
a)      Tanggal, bulan, dan tahun.
b)      Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
c)      Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila permohonan diajukan melalui Kuasa;
d)     Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
e)      Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
2)      Permohonan ditandatangani pemohon dan kuasanya.
3)      Pemohon sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
4)      Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
5)      Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
6)      Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (5) Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan.
7)      Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
8)      Kuasa sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (7) adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
9)      Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.[2]
        Selain syarat-syarat di atas, Merek yang akan didaftarkan tidak boleh mengandung salah satu unsur dibawah ini :
o   Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
o   Tidak memiliki daya pembeda;
o   Telah menjadi milik umum; atau
o   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
        Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.[3]
Prosedur Untuk Mendapatkan Sertifikat Hak Merek
o   Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan.
o   Permohonan harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
o   Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia dan memilih tempat tinggal kuasa sebagai domisili hukumnya di Indonesia.
o   Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.Dalam hal terjadi ketidaklengkapan persyaratan, maka Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut.
o   Dalam hal kelengkapan persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan di atas, maka Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali dan segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali. Apabila semua syarat pendaftaran telah terpenuhi maka terhadap permohonan diberikan Tanggal Penerimaan yang dicatat oleh Direktorat Jenderal.
o   Perubahan atas permohonan hanya dapat diperbolehkan terhadap penggantian nama dan/atau alamat Pemohon dan Kuasanya.
o   Sebelum memperoleh keputusan dari Direktur Jenderal, permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau Kuasanya, apabila penarikan dilakukan oleh kuasanya maka harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali tersebut. Dalam hal terjadi penarikan kembali, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat.
o   Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan. Pemeriksaan Substantif tersebut dilselesaikan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan.
o   Apabila Pemeriksaan Substantif telah selesai maka Permohonan dapat disetujui untuk didaftar, atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
o   Dalam hal berdasarkan pemeriksaan substantif permohonan tersebut tidak dapat didaftar atau ditolak, maka hal tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
o   Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal, Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan keberatan atau tanggapan dengan mengemukaan alasannya, apabila Pemohon tidak menyampaikan tanggapan, maka Direktorat Jenderal menetapkan Keputusan Mengenai Penolakan Permohonan tersebut.
o   Direktorat Jenderal dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal Permohonan untuk didaftar mengumumkan Permohonan tersebut dalam Berita Resmi Merek dengan mencantumkan taggal pengumuman merek. Pengumuman tersebut berlangsung secara 3 (tiga) bulan dan dilakukan dengan :
a)      Menempatkan dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan/atau
b)      Menempatkannya pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.
o   Isi Pengumuman tersebut :
a)      nama dan alamat lengkap Pemohon, termasuk Kuasa apabila Permohonan diakukan melalui Kuasa;
b)      kelas dan jenis barang dan/atau jasa bagi Merek yang dimohonkan pendaftarannya;
c)      tanggal penerimaan;
d)     nama negara dan tanggal permintaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; dan
e)      contoh merek, termasuk keterangan mengenai warna dan apabila etiket Merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan latin.
Contoh kasus hak merek misalnya masalah extra joss dengan enerjos :
• PT. Bintang Toedjoe vs PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)
• “Extra Joss” vs “Enerjos”
• Merek serupa, beda keemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol)
• Pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek “enerjos”
• “Extra Joss”
§ No. Sertifikasi: 321841 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002)
§ Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan
§ Logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning)
§ Didaftarkan di 15 negara selain Indonesia a.l. negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria
§ Pemasaran mulai 1992
§ Kata : ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina
• Merek-merek Bintang Toedjoe yang lain:
§ “Josskid”, “Supra Joss”, “Super Joss”
§ Produk barang pertanian, logam, mesin,asesoris, pakaian, alat olah raga, pendidikan – telah didaftarkan
• Tulisan “joss” telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5
• Reputasi & Promosi
§ Iklan gencar, mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya
§ Sangat terkenal dan distinctive
§ “Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe
• “Enerjos”
§ Telah didaftarkan 6 Juli 2000
• Pihak PT. Sayap Mas Utama:
§ Bintang Toedjo tidak bisa mengklaim “Extra Joss” sebagai merek merek terkenal – harus ada survey, meski sudah pula didaftarkan di negara-negara lain
• Dasar dibatalkannya “Enerjos”:
§ Kesamaan bunyi maupun ucapan ‘joss’ dengan ‘jos’, padahal ini esensial
§ Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada pokoknya…”
§ Bintang Toedjoe sebagai pendaftar merek pertama

















C. Penyelesaian Sengketa
Dalam hal penyelesaian sengketa Merek, UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek juga mengatur tata cara mengajukan gugatan untuk pembatalan Merek atau tata cara gugatan pada pengadilan niaga, yaitu sebagai berikut :
1.      Gugatan Pembatalan Merek
Pemilik Merek Terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
a)      gugatan ganti rugi, dan/atau
b)      penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga.[4]
2.      Tata Cara Gugatan Pada Pengadilan Niaga :
a)      Gugatan pembatalan pendaftaran Merek diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili.
b)      Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diakukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
c)      Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
d)     Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
e)      Dalam Jangka paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan dari sidang.
f)       Sidang Pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
g)      Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
h)      Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
i)        Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajuka suatu upaya hukum.
j)        Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan. [5]
3.      Alternatif Penyelesaian Sengketa
         Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud di atas, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.[6]
Beberapa tahun belakangan, seringkali kita membaca dan melihat di media tentang sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk merek (trademark), yang tidak hanya sebatas pada perusahaan dalam negeri saja tetapi juga seringkali melibatkan perusahaan asing.
Bisa jadi sengketa merek muncul lantaran beberapa hal, antara lain karena pengusaha tidak segera mendaftarkan mereknya sehingga dimanfaatkan pihak lain, kelalaian Ditjen HKI karena tanpa sengaja mensahkan suatu pendaftaran merek yang mempunyai kemiripan dengan merek terdaftar lain, ataupun sengketa yang disebabkan adanya pihak beritikad tidak baik yang dengan sengaja mendaftarkan merek-merek terkenal/menguntungkan, untuk tujuan mendompleng kepopuleran ataupun mencari kompensasi uang/ganti rugi di kemudian hari.
Sebenarnya pengusaha-pengusaha di Indonesia sudah semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan merek atau hak ciptanya pada Ditjen HKI. Tapi tidak jarang pendaftar dikejutkan penolakan pendaftaran dengan alasan sudah ada pihak lain yang mendahului pendaftaran mereknya. Walaupun secara umum pendaftar pertama akan mendapatkan perlindungan hukum, namun itikad baik dalam suatu pendaftaran merek merupakan syarat yang harus dibuktikan pemenuhannya. Ujung-ujungnya, proses pengadilanlah yang menjadi penentu siapa yang sebenarnya berhak menggunakan merek tersebut.
Merek sejatinya bukanlah sekadar ciri pembeda antara produk satu dengan yang lain. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi.
Bambang Pram Said dari firma hukum Said, Sudiro & Partners, mengatakan bahwa kasus sengketa merek seringkali terjadi disebabkan adanya pihak tertentu yang mengambil kesempatan untuk mencari kompensasi/uang ganti rugi dikemudian hari, dengan cara mendaftarkan merek-merek yang sudah dikenal umum masyarakat. Dengan mengetahui adanya merek yang sudah dikenal umum dan menghasilkan keuntungan, tetapi pemiliknya belum mendaftarkan mereknya di Ditjen HKI, pihak beritikad tidak baik segera mendahului mendaftarkan merek tersebut, walaupun saat itu tidak ada kepentingannya dengan merek itu. Kemudian hari pihak pendaftar dengan itikad tidak baik itu menyalahgunakan hak perlindungan merek yang diberikan Undang-Undang untuk melakukan manuver tertentu sehingga pemilik asli/ pengguna pertama merek itu terpaksa membayar kompensasi/ganti rugi kepada si pendaftar beritikad tidak baik itu. Padahal dalam UU Merek No 15 tahun 2001 (UU Merek) pasal 4 telah diatur bahwa merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Bambang kini tengah menangani beberapa perkara HKI, antara lain perkara sengketa merek yang sedang dihadapi kliennya yakni PT. Puri Intirasa pemilik restoran ”Waroeng Podjok” yang telah lama beroperasi di mal Pondok Indah, Pacific Place, Plaza Semanggi dan beberapa mal lainnya. Menurut Bambang, sengketa merek kliennya dengan pihak Rusmin Soepadhi diawali dengan adanya somasi kepada kliennya serta peringatan terbuka di harian umum oleh pihak Rusmin sebagai pendaftar merek ” warung pojok”. Atas dasar itu serta hasil penelitian bahwa pihak Rusmin baru melakukan pendaftaran tahun 2002 setelah ”Waroeng Podjok” dikenal umum dan terindikasi adanya pendaftaran tanpa itikad baik, pihak Waroeng Podjok milik PT. Puri Intirasa yang diwakilinya melayangkan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga.
Bambang mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke pihak Rusmin bukan tanpa alasan, lantaran antara lain karena kliennya sudah mengoperasikan restoran dengan nama ”Waroeng Podjok” sejak tahun 1998 dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Setoran Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah sejak tahun 1999. Klien kami juga dapat membuktikan adanya Surat Keputusan pengukuhan pajak dari Kepala Dinas Pemerintahan Daerah pada tahun 1999. Disamping itu klien kami juga sudah mendapatkan pengakuan dari Ditjen Pariwisata sehubungan dengan usaha makanan tradisionalnya. Bahkan sejak itu beberapa media cetak lokal maupun lingkup Asia telah meliput usaha kuliner tradisional ”Waroeng Podjok”.
          “Klien kami menggugat karena memang melihat adanya pelanggaran, itikad tidak baik dan kesewenangan dalam pendaftaran nama Warung Pojok oleh pihak Rusmin. Klien kamilah yang pertama menggunakan nama Waroeng Podjok sejak 1998. Namun pihak Rusmin mengirim somasi pada klien kami dan membuat pernyataan terbuka di harian umum bahwa mereka sebagai pendaftar merek ”Warung Pojok” dan seolah penggunaan merek ”Waroeng Podjok” oleh PT. Intirasa adalah ilegal.
 Akhirnya dalam proses pengadilan terbukti bahwa PT Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dulu membuka usaha dengan nama “Waroeng Podjok”. Sehingga tuntutan pihak Rusmin terhadap PT Puri Intirasa agar tidak menggunakan nama ”Waroeng Podjok” serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 6 miliar, seluruhnya ditolak pengadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa PT Puri Intirasa telah lebih dahulu melakukan usaha restoran dengan nama ”Waroeng Podjok”.
 Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa istilah/kata ”Warung Pojok” sudah dikenal dari masa ke masa.
 Bambang melanjutkan, meskipun gugatan balik pihak Rusmin seluruhnya ditolak Majelis Hakim, terasa masih ada yang menggantung, yakni Majelis Hakim belum memerintahkan mencabut pendaftaran merek “Warung Pojok”. Apabila nama itu memang dianggap sudah ada dari masa ke masa yang artinya sudah dianggap milik umum, maka semestinya Pengadilan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut agar tidak menjadi monopoli pihak pendaftar saja, dan pihak lain dapat menggunakannya.
Bahkan dalam proses persidangan terungkap bahwa sejak pendaftarannya pada tahun 2002 nama “Warung Pojok” tidak pernah digunakan oleh pihak Rusmin. Baru pada awal tahun 2008, tidak lama sebelum mengajukan somasi dan peringatan terbuka di harian umum pihak Rusmin menggunakan nama itu untuk restorannya yang baru dibuka. Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 2 a UU Merek semestinya Ditjen HKI menghapus pendaftaran merek tersebut karena telah tidak digunakan lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya.
Lantaran tuntutan membayar ganti rugi materill dan immaterill serta tuntutan agar PT Puri Intirasa tidak lagi menggunakan nama “Waroeng Podjok” seluruhnya ditolak Majelis Hakim, pihak Rusmin mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung, yang didaftarkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 8 September 2008 lalu.
Menghadapi upaya kasasi tersebut, Bambang mengatakan pihaknya telah mempersiapkan beberapa langkah antisipasi. Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan kenyataan bahwa pihak pendaftar merek ”warung pojok” tidak pernah menggunakan nama tersebut sejak pendaftarannya pada tahun 2002 hingga pertama kalinya di awal tahun 2008. Menurut UU Merek jika dalam rentang waktu tiga tahun suatu merek tidak digunakan, maka Ditjen HKI akan menghapus pendaftaran merek tersebut. Tanpa adanya tuntutan dari pihak lainpun seharusnya Ditjen HKI berinisiatif menghapus pendaftaran merek tersebut, sebagaimana diamanatkan UU.







BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan          
1.      Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek.
·         Perlindungan di dalam UU Merek :
c)      Merek
d)     Indikasi Geografis dan Indikasi Asal
Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau jasa. Perlindungan hak merek dilakukan melalui Pendaftaran Merek.
2.      Syarat dan Tata Cara Permohonan prosedur permohonan pendaftaran Merek terdapat dalam Pasal 7 UU  Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
3.      Dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Pasal 76 dan 80, mengatur tata cara mengajukan gugatan untuk pembatalan Merek atau tata cara gugatan pada pengadilan niaga.

B. Saran
        Pemerintah sebaiknya melakukan kampanye yang lebih luas lagi tentang Hak Merek ini agar masyarakat benar-benar mengerti tentang ruang lingkup Hak Merek. Mulai dari tujuan, fungsi, tata cara permohonan pendaftaran, hingga prosedur penyelesaian sengketa. Sehingga tidak terjadi kebingungan di masyarakat.

Daftar Pustaka

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual. Tangerang :
       Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2004.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Merek. UU No. 15, LN No. 110 Tahun 2001, TLN. No.        
       4131.
Litaay, Theofransus. Pengantar Hak Merek. Jakarta : Gramedia. 2008.
www.gerfas.co.nr  22 Juni 2011




       [1] Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual (Tangerang : Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2004), hal. 30.
      [2] Indonesia, Undang-Undang Tentang Merek, UU No. 15 LN No. 110  tahun 2001, TLN. No. 4131 , ps. 7.
       [3] Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, op. cit., hal. 31.

      [4] Indonesia, op. cit., ps. 76.
      [5] Ibid., ps. 80.
      [6] Ibid., ps. 84.

1 komentar:

  1. hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity,Franchise,atau Waralaba
    bukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual,serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.
    pernahkah terbayangkan tiba-tiba anda harus mengganti merek disaat business sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merek yang digunakan ?
    belum lagi anda diharuskan membayar ratusan juta Rupiah karena hal tersebut diatas?

    inilah pentingnya fungsi daftar merek,desain industri,hak cipta,paten.

    Konsultasikan merekdagang anda segera pada www.ipindo.com konsultan HKI terdaftar.

    BalasHapus