Kamis, 01 September 2011

Catatan Perbandingan Hukum Pidana #1

Perbandingan Hukum Pidana 

1.       Dalam istilah inggris perbandingan hukum disebut sebagai comperatif juris prudence menurut black law’s perbandingan hukum itu adalah ? suatu studi tentang asas-asas atau prinsip-prinsip ilmu hukum dengan membandingkan dengan perbandingan hukum dalam perbandingan hukum itu.
2.       Berdasarkan literatur pengertian sistem itu ada 2 yaitu ?
(1)   Berdasarkan ILC  adalah institusi2 atau lembaga2 dan proses2 yang digunakan untuk menafsirkan dan menerterjemahkan hukum itu.
(2)   Frit man adalah yang melihat dari bentuknya atau dari unsurnya.
3.       Yang dimaksud dengan legal system itu adalah ?
a.       Stuktur hukum itu berupa lembaga2;
b.      Subtansi hukum yang berupa perangkat kaedah atau norma2;
c.       Budaya hukum yang berupa perangkat nilai hukum.
4.       Sistem peradilan pidana (spp) menurut Hezel B. Kenper adalah ? suatu sistem dengan maksud menuntut, memeriksa secara urut profesional dan memeberikan suatu putusan yang bersalah atau tidak bersalah lalu mempidana dan memidana mereka yang melanggar ketentuan hukum pidana.
5.       Ruang lingkup perbandingan hukum pidana itu ada yang mikro compension dan ada yang makro compension yang dimaksud dengan makro compension adalah dimana lebih membandingkan dari yang sprit (semangat) dan style (gaya) dari sistem hukum yang dimana berbeda. Sedangkan mikro compension adalah membandingkan dari institusi2 hukum yang spesifik yaitu dengan mengunakan ketentuan2 untuk menyelesaikan masalah2 yang aktual.
6.       SPP menurut geofrey c. Harzard dalam spp itu dimana dilihat dari 3 pandangan presprektif yaitu ?
a.       Presprektif sistem normatif adalah berupa perangkat ketentuan dari yang diungkapan dari nilai2 masyarakat yang berupa larangan yang dihukum oleh suatu ancaman pidana;
b.      Presprektif sistem administrasi adalah dilihat dan dijelma aparat sistem yang menegakan hukum pidana secara eksplesif menunjuk polisi, jaksa, hakim dan pejabat lapas penegak hukum yang berbeda atau dalam badan administarasi negara sedangkan advokat dimana diluar badan administrasi negara;
c.       Sistem sosial adalah yang melibatkan semua unsur masyarakat.
7.       Dalam penegakan hukum pidana tidak mungkin dilakukan dengan cara ? melawan hukum dan tidak mungkin dengan resosis atau sumberdaya yang tersedia.
8.       Jika penegakan hukum itu dengan cara melawan hukum maka yang kita gunakan itu adalah ? total infecment, voorencement, actualvocment.
9.       Pengertian tentang sistem itu dimana ada 2 yaitu ?
a.       Sistem itu entitas maka dalam bentuk ini dimana merupakan deskriptif dalam arti sistem itu berupa himpunan atau bagian yang saling berkaitan yang membentuk suatu keseluruhan;
b.      Sistem itu dapat berupa metoda yang prespriktif dengan adanya suatu pendekatan yang nasional dan logis untuk mencapai suatu tujuan.
10.   Menurut R . Subekti. pengadilan itu menurut dalam bahasa belanda yaitu adalah recht baak dalam bahasa inggris court adalah badan yang melakukan peradilan dengan cara memeriksa dan memutus sengketa2 hukum dan pelanggaran hukum. Sedangkan peradilan (recht spaark) atu juadisari adalah segala sesuatu yang berhububgan dengan tugas negara menegakan hukum dan keadilan.
11.   Soedarto. dimana berpendapat dalam mempelajari perbandingan hukum itu dimana 5 yaitu ?
1)      Unifikasi hukum adalah : kesatuan hukum yang bagaimana telah diwujudkan dalam konvensi hak cipta dan general postal convention;
2)      Harmonisasi hukum : dimana untuk melindungi kepentingan dari orang yang mengambil bagian dari orang tersebut atau dari bagian orang ketiga;
3)      Mencegah terjadinya chuvinisme hukum nasional : bila kita dalam mempelajari hukum asing dimana dapat diperoleh gambaran yang jelas mengenai hukum nasional yang berlaku;
4)      Pembaharuan hukum : dengan mempelajari perbandingan hukum maka terutama dalam bentuk uu dan hakim dapat mengetahui proses terjadinya suatu asas hukum dalam sistem hukum asing;
5)      Memahami hukum asing : diaman bagi orang2 yang berada diluar indonesia dan melakuakan kejahatan maka diancam dengan ancaman pidana.
12.   Rane david dan john berliy. ia melihat dari mempelajari perbandinagan hukum pidana itu dimana ada 3 yaitu ?
1)      Sejarah hukum : kita dapat melihat dari presprektif historis dari sejarah kemanusiaan progres of limited;
2)      Filsafat hukum : kita dimana menganut hukum2 pidana dari yang HIR yang menyampingkan HAM ;
3)      Teori hukum umum :
13.   .Menurut Ruslan Shaleh. SPP itu ada 2 model yaitu ?
1)      Tertutup adalah bisa juga disebut dengan yuridis ciri pokoknya yaitu hakim dalam suatu proses menduduki posisi yang membutuhkan bahkan melakukan penegakan hukum yang lainnya;
2)      Terbuka adalah : aparat penegakan hukum itu adalah penyidik, pejabat lapas, termasuk advokat sederajat dan dapat mengambil sikap sendiri2.
14.   Perbedaan antara inquisator dan aquisator adalah sebagai berikut :
                            Inquisator
                            Aquisator
Pemeriksaan dan penyidikan dilakuakn dengan cara tertutup
Pemeriksaan dan penyidikan dilakuakn dengan cara terbuka
Kepada tersangka tidak diberitahukan tuduhannya yang diberikannya
Kepada tersangka diberitahukan tuduhannya
Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh pengakuan dari tersangka atau terdakwa
Pemeriksaan dimana dilakukan untuk tidak memperoleh pengakuan dari tersangka atau dari terdakwa
Tersangka tidak berhak didampingi oleh advokatnya
Kepada tersangka berhak didampingi oleh advokatnya
Kepada tersangka dimana tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan pihak luar
Kepada tersangka dimana diperbolehkan berkomunikasi dengan pihak luar
Persidangan dilakukan dengan cara tertutup
Persidangan dilakukan dengan cara terbuka

15.   Model perbandingan pidana dimana ada 2 yaitu ?
1)      Adversary model dan non adversary model (terdapat pada negara common law)
2)      Crime control model dan doe proses model
16.   Ciri dari adversary model adalah ?
a)      Peradilan itu dianggap sebagai suatu sengketa khusus antara PU dengan terdakwannya;
b)      Tujuan dari pada peradilan adalah untuk menyelesaikan suatu sengketa;
c)      Dalam proses dikenal adanya pleading;
d)      Dikenal adanya lembaga jaminan;
e)      Dikenal adanya plead-bergaring;
f)       Para pihak memiliki kedudukan yang otonom.
17.   Ciri dari adversary non model ?
a)      Adanya suatu proses asas praduga tak bersalah;
b)      Tujuan untuk apakah perbuatan tersangka dimana merupakan delik atau bukan delik;
c)      Kedudukan pada PU da terdakwa tidak otonom;
d)      Semua informasi yang dapat dipercaya maka tersangka sebagai objeknya;
e)      Hakim dalam jajaran administrasi negara dimana sederajat.
18.   George F. Cole dimana ada 5 dalam DPM dan CCM yaitu :

                 DPM                 
                  CCM
Tujuannya/sasarannya.
Proses pada penegakan hukum dimana harus menjamin kemerdekaan pribadi
Bagaimana kejahatan itu dapat diberantas
Nilai yang diharapkan
Dapat diandalkan dan memiliki rehabilitasi
Akan lebih efesien dan tidak buang waktu
Proses yang digerakan
Para pihak itu yang bersengketa dan otonom
Penekanan pada aspek prosudural yang berlangsung dengan cepat dan dapat dipercaya
Tahap penting yang sangat menetukan dalam proses
Pada saat pemeriksaan pengadilan dalam jatuhnya putusan itu dipengadilan
Pada saat penyidikan pada pra penuntututan pada hukum acara kita tahap dimana sebelum pengadilan
Dasar pengambilan dalam putusan
Hukum
Diskresi (kebijakan) hal yang tidak diatur ole uu namun dibatasi oleh uu

19.   Hukum berdasarkan pada asas atau principle ada pendapat dari paul schlten dan ruslan shaleh yang mengatakan asas itu adalah ? pikiran/jiwa yang berada dari depan atau dari belakang dari sistem hukum yang telah mendapat bentuk dalam keputusan pengadilan
20.   Concept. maksudnya adalah ? abtraksi dari berbagai wujud atau perisyiwa atau perbuatan straktim akan konkrit yang individual
21.   Standard/ ukuran dimana dalam kuhap harus dilakukan dengan cara proses cepat, biaya ringan dan murah.
22.   Keluarga hukum menurut braily dan rane david bahwa pada pengolongan hukum pada keluarga2 tertentu didasarkan pada persamaan/tecnical center point yang mencantumkan konsep2 dan teori2 sumber hukum.

Brinly dan rane david mempelajati keluarga hukum  itu pada 2 konsep yaitu ?
1)      Tecnical center point
2)      Kesamaan dengan tujuan sosial dimana ada 2 yaitu ;
~ berdasarkan sistem hukum yang sama;
~ berdasarka kedudukan hukum.
23.   Legal family menurut fritman dimana ada 3 yaitu ?
1)      Subtansi;
2)      Struktur;
3)      Budaya hukum.
24.   Menurut Zwerget dan Kozt dalam mempelajari budaya hukum  itu ada 4 yaitu ?
1)      Cara berpikir dimana cara berpikir ini menurut orang2 common law dengan civil law. Pada common law dari yang induktif (K-U), sedangkan pada civil law dari yang deduktif (U-K);
2)      Adanya lembaga2 hukum yang ia miliki karakteristik tertentu untuk common law dikenal dengan sistem plea-bergaring sedangkan pada civi law tidak dikenal dengan plea bergaring;
3)      Karena perbedaan sumber hukum dan interprestasi;
4)      Adanya perbedaan faktor ideologis.
25.   Menurut rane david kelurga hukum itu dimana terbagi menjadi 4 bagian yaitu ?
1)      Kelurga hukum jerman romawi dikenal dengan civil law dan eropa continental
2)      Keluarga hukum common law berasal dari inggris
3)      Sociaty law
4)      Keluarga hukum lain dimana ada yaitu :
a.       Hukum islam
b.      Hukum tradisional.


1 komentar:

  1. sangat bermafaat,mksh ya.. jgn klik http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/pelatihan-pemadaman-kebakaran-tenaga-teknis-fh-uii.html

    BalasHapus