Jumat, 21 Oktober 2011

Pengertian Negara Hukum


Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya yang mana keadilan tersebut merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sifat keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar dapat membuat warganegara suatu bangsa menjadi baik.

Menurut Stahl, model negara hukum ada empat, yaitu :
1.      adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
2.      adanya pemisahan kekuasaan
3.      pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum
4.      adanya peradilan administrasi

sedangkan A.V.Dicey berpendapat bahwa Negara hukum harus mempunyai 3 unsur pokok, yakni :

1)      Supremacy Of Law
Kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan. Dengan kata lain hukum harus menjadi tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat.

2)      Equality Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang.

3)      Human Rights
Human rights lebih menekankan pada seorang warga negara untuk dapat melakukan kebebasan atau kemerdekaan dalam menjalani kehidupannya, seperti kemerdekaan pribadi, kemerdekaan diskusi, dan kemerdekaan mengadakan rapat.

Negara demokrasi adalah negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar