Selasa, 18 Oktober 2011

Pengaturan Hak Milik atas Tanah dan Pendaftaran Tanah


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Sudah 50 tahun usia Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960. Namun selama kurun waktu itu pula persoalan sengketa tanah mengenai hak Milik tak pernah reda. Masalah tanah bagi manusia tidak ada habis-habisnya karena mempunyai arti yang amat penting dalam penghidupan dan hidup manusia sebab tanah bukan saja sebagai tempat berdiam juga tempat bertani, lalu lintas, perjanjian dan pada akhirnya tempat manusia berkubur.
            Sebagaimana diketahui sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria berlaku bersamaan dua perangkat hukum tanah di Indonesia (dualisme). Satu bersumber pada hukum adat disebut hukum tanah adat dan yang lain bersumber pada hukum barat disebut hukum tanah Barat. Dengan berlakunya hukum agraria yang bersifat nasional (UU No. 5 Tahun 1960) maka terhadap tanah-tanah dengan hak barat maupun tanah-tanah dengan hak adat harus dicarikan padanannya di dalam UUPA. Untuk dapat masuk ke dalam sisem dari UUPA diselesaikan dengan melalui lembaga konversi.
       Konversi adalah pengaturan dari hak-hak tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA untuk masuk sistem dalam dari UUPA .[1]
            Secara akademis dapat dikemukakan bahwa penyebab terjadinya konflik di bidang pertanahan antara lain adalah keterbatasan ketersediaan tanah, ketimpangan dalam struktur penguasaan tanah, ketiadaan persepsi yang sama antara sesama pengelola negara mengenai makna penguasaan tanah oleh negara, inkonsistensi, dan ketidaksinkronisasian. Ini baik secara vertikal maupun secara horizontal peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan tanah, praktek-praktek manipulasi dalam perolehan tanah pada masa lalu dan di era reformasi muncul kembali gugatan, dualisme kewenangan (pusat-daerah) tentang urusan pertanahan serta ketidakjelasan mengenai kedudukan hak ulayat dan masyarakat hukum adat dalam sistem perundang-undangan agraria.
            Di satu pihak masyarakat masih tetap menggunakan hukum adat sebagai sandaran peraturan pertanahan dan diakui oleh komunitasnya, akan tetapi di lain pihak, hukum agraria nasional belum sepenuhnya mengakui validitas hukum adat tersebut.

B. Rumusan Masalah

       Bertolak dari kerangka dasar berfikir sebagaimana diuraikan pada bagian latar belakang, maka permasalahan yang akan diangkat dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.        Bagaimanakah prosedur pendaftaran tanah ?
2.        Bagaimana proses pendaftaran tanah pertama kali ?
3.        Bagaimana penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah ?



C. Kerangka Pemikiran

1.    Kerangka Teori
           
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1994) tanah adalah :
a)    Permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali;
b)    Keadaan bumi di suatu tempat;
c)    Permukaan bumi yang diberi batas;
d)    Bahan-bahan dari bumi, bumi sebagai bahan sesuatu (pasir, cadas, napal dan sebagainya).

Menurut Satjipto Rahardjo (1986: 78), hak adalah pengalokasian suatu kekuasaan kepada seseorang untuk bertindak dalam kerangka melindungi kepentingan-kepentingan tertentu. Dengan demikian tidak setiap kekusaan dalam masyarakat itu dapat disebut hak, melainkan hanya kekuasaan tertentu saja, yaitu yang dapat diberikan oleh hukum kepada seseorang.

Menurut Rusmadi Murad, pengertian sengketa tanah atau dapat juga dikatakan sebagai sengketa hak atas tanah, yaitu :
Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang atau badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

2.    Kerangka Konseptual
           
Dalam Pasal 1 PP No. 24 tahun 1997 :
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.[2]

Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.

Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian
wilayah suatu desa/kelurahan.

Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.

Dalam Hukum Tanah kata sebutan “tanah’ dipakai dalam arti yuridis, sebagai suatu pengertian yang telah diberi batasan resmi oleh UUPA. Dalam Pasal 4 dinyatakan, bahwa Atas dasar hak menguasai dari Negara… ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang…
Dengan demikian jelaslah, bahwa tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi (ayat 1). Sedang hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar.[3]












BAB II
PEMBAHASAN

A. Prosedur Pendaftaran Tanah

Dalam pembangunan jangka panjang kedua peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan, pertama-tama memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas, yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa isi ketentuan-ketentuanya. Selain itu dalam menghadapi kasus-kasus kongkret diperlukan juga terselenggaranya pendaftaran tanah, yang memungkinkan bagi para para pemegang hak atas tanah untuk dengan mudah membuktikan haknya atas tanah yang dikuasainya, dan bagi para pemegang hak yang berkepentingan, seperti calon pembeli dan calon kreditor, untuk memperoleh keterangan yang diperlukan mengenai tanah yang menjadi objek perbuatan hukum yang akan dilakukan, serta bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pertanahanya. Sehubungan dengan itu Undang-Undang Pokok Agraria memerintahkan di selenggarakanya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
Pada tanggal 8 Juli 1997 ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun1997 tentang pendaftaran tanah menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 1961 yang sejak tahun 1961 mengatur pelaksanaan pendaftaran tanah sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 19 Undang-Undang pokok Agraria.
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 Pasal 1, Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan, dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian, serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah Pasal 11. Adapun pengertian pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
Pendaftaran pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.
Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan. Pendaftaran tanah secara sistematik diselenggarakan atas prakarsa Pemerintah berdasarkan pada suatu rencana kerja jangka panjang dan tahunan serta dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Mentri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam hal suatu desa atau kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran secara sistematik, pendaftarannya dilakukan melalui pendaftaran tanah secara sporadik.
Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berhak atas objek pendaftaran tanah yang bersangkutan atau kuasanya.
Dalam mengajukan permohonan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik asal tanah adat atau yasan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah sebagai berikut menurut Peraturan Menteri Negara Agraria nomor 3 tahun 1997 standar prosedur operasi pengaturan dan pelayanan (SPOPP) :
1)    Bagi tanah bekas milik adat yang mempunyai surat tanda bukti pemilikan
a)    Asli tanda pemilikan tanah yang dimohon antara lain Petuk, Girik, Ketitir, Pipil, Verponding Indonesia sebelum berlakunya UUPA No. 5 Tahun 1960.
b)    Surat tanda perolehan tanah tersebut didapat secara berurut (jual beli, hibah, warisan).
c)    Surat keterangan kepala desa atau lurah tentang riwayat tanah tersebut.
d)    Surat pernyataan tidak dalam sengketa dari pemilik.
e)    Foto copy KTP pemohon (jual beli, warisan, hibah).
f)     Pelunasan SPPT PBB terakhir
g)    Bukti pelunasan bukti BPHTB apabila perolehan tanah setelah tanggal 1 Januari 1998.
h)   Bukti pelunasan PPH.

2)    Bagi tanah bekas milik adat yang tidak mempunyai surat tanda bukti pemilikan
a)    Surat pernyataan bahwa pemohon telah menguasai secara nyata tanah yang bersangkutan selama 20 tahan atau lebih secara berturut-turut atau telah memperoleh pengawasan dari pihak-pihak yang telah menguasainya sehingga waktu penguasaan pemohon dan pendahulunya tersebut berjumlah 20 tahun atau lebih.
b)    Surat perolehan tanah.
c)    Surat pernyataan bahwa penguasaan tanah itu telah dilakukan dengan itikad baik.
d)    Surat pernyataan bahwa penguasaan tanah itu tidak pernah diganggu gugat diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa atau kelurahan yang bersangkutan.
e)    Surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
f)     Surat pernyataan, apabila pernyataan tersebut memuat hal-hal yang tidak sesuai dengan kenyataan, penandatanganan bersedia dituntut dimuka hakim secara pidana maupun perdata apabila memberikan keterangan palsu.
g)    Surat keteranagan dari kepala desa atau lurah dan sekurang kurangnya dua orrang saksi yang kesaksianya dapat dipercaya, karena fungsinya sebagai ketua adat setempat atau penduduk yang sudah lama bertempat tinggal didesa atau lurah letak tanah yang bersangkutan, dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pemohon sampai derajat kedua baik dalam keberatan fertikal maupun horizontal.
h)   Foto copy pemohon.
i)     Bukti pelunasan SPPT PBB terakhir.
j)     Bukti pelunasan BPHTB, apabila perolehan tanah setelah tanggal 1 Januari 1998
k)    Bukti pelunasan PPH

B. Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali

1) Pengumpulan data dan pengolahan data fisik. Untuk keperluan pengumpulan dan pengelolaan data fisik perlu dilakukan pengukuran dan pemetaan agar dapat diketahui letak, batas dan luas tanah tersebut. Kegiatan pengukuran dan pemetaan meliputi :
a)    Pembuatan peta dasar pendaftaran
(1) Di wilayah-wilayah yang belum ditunjuk sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik oleh Badan Pertanahan Nasional diusahakan tersedianya peta dasar pendaftaran untuk keperluan pendaftaran tanah secara sporadik.
(2) Untuk keperluan pembuatan Peta Dasar Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan pemasangan, pengukuran, pemetaan dan pemetaan, pemeliharaan titik dasar teknikdisetiap Kabupaten atau Kota..
(3) Pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran sebagaimana dimaksud diatas diikatkan dengan titik dasar teknik sebagai dasar kerangkanya.
(4) Jika disuatu daerah tidak ada atau belum ada titik dasar teknik sebagaimana dimaksud di atas, dalam melaksanakan pengukuran untuk pembuatan Peta Dasar Pendaftaran dapat digunakan titik dasar teknik lokal yang bersifat sementara, yang kemudian diikatkan menjadi titik dasar teknik nasional.
(5) Peta Dasar Pendaftaran menjadi dasar untuk pembuatan Peta Pendaftaran.
b)    Penetapan batas-batas bidang tanah
(1) Untuk memperoleh data yang diperlukan bagi pendaftaran tanah, bidang-bidang tanah yang akan dipetakan diukur setelah ditetapkan tanda batas disetiap sudut bidang tanah yang bersangkutan.
(2) Dalam penetapan batas-batas bidang tanah pada pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik diupayakan penataan batas berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan.
(3) Penempatan tanda-tanda batas termasuk pemeliharaannya, wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanh yang bersangkutan.
(4) Bentuk ukuran dan teknis penempatan tanda batas ditetapkan oleh mentri.
(5) Penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu hak yang belum terdaftar atau yang sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur atau gambar situasinya atau surat ukur dan gambar situasinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik, atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan, persetujuannya dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh mereka yang memberikan persetujuan. Bentuk berita acara ditetapkan oleh mentri.
(6) Jika dalam penetapan batas bidang tanah tidak diperoleh kesepakatan antara pemegang hak atas tanah dengan yang berbatasan, pengukuran bidang tanahnya diupayakan untuk sementara dilakukan berdasarkan batas-batas menurut kenyataannya merupakan batas-batas bidang tanah yang bersangkutan.
(7) Jika dalam waktu yang telah ditentukan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan atau yang berbatasan tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan, pengukuran bidang tanahnya untuk sementara dilakukan sesuai dengan ketentuan diatas.
(8) Dalam gambar ukur sebagai hasil pengukuran sementara dibubuhkan catatan atau tanda yang menunjukkan bahwa batas-batas bidang tanah tersebut baru yang merupakan batas-batas sementara.
(9) Dalam hal telah diperoleh kesepakatan melalui musyawarah mengenai batas-batas yang dimaksudkan atau diperoleh kepastiannya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diadakan penyesuaian terhadap data yang ada peta pendaftaran yang bersangkutan.
c)    Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran.
(1) Bidang-bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya diukur dan selanjutnya dipetakan dalam peta dasar pendaftaran.
(2) Jika dalam wilayah pendaftaran tanah secara sporadik yang belum ada peta pendaftaran, dapat digunakan peta lain sepanjang peta tersebut memenuhi syarat untuk pembuatan Peta Dasar Pendaftaran.
(3) Jika dalam wilayah tersebut belum tersedia Peta Dasar Pendaftaran maupun peta lainnya, pembuatan Peta Dasar Pendaftaran dilakukan bersama dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang bersangkutan.
(4) Keterangan lebih lanjut mengenai pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan Peta Dasar Pendaftaran ditetapkan oleh menteri.
d)    Pembuatan daftar tanah
(1) Bidang-bidang tanah yang sudah ditetapkan atau dibubuhkan nomor pendaftarannya pada peta pendaftaran dibukukan dalam daftar tanah.
(2) Bentuk, isi, cara pengisian, penyimpanan dan pemeliharaan surat ukur ditetapkan oleh menteri.
e)    Pembuatan surat ukur.
(1) Bagi bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan dan Tanah Wakaf yang sudah diukur serta dipetakan dalam peta pendaftaran, dibuatkan surat ukur untuk keperluan pendaftaran haknya.
(2) Untuk wilayah-wilayah pendaftaran tanah secara sporadik yang belum tersedia peta pendaftaran, surat ukur dibuat dari hasil pengukuran
(3) Bentuk, isi, cara pengisian, penyimpanan dan pemeliharaan surat ukur ditetapkan oleh mentri.

2) Pembuktian Hak dan Pembukuannya Pembuktian hak meliputi hak baru dan pembuktian hak lama.
a) Pembuktian Hak Baru
Untuk keperluan pendaftaran hak diperlukan :
(1) Hak atas tanah baru dibuktikan dengan :
(a) Penetapan pemberian hak dari pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah negara.
(b) Asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik.
(2) Hak Pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian Hak Pengelolaan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Tanah Wakaf dibuktikan dengan Akta Ikrar Wakaf.
(4) Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dibuktikan dengan Akta Pemisahan.
(5) Pemberian Hak Tanggungan dibuktikan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan.
b) Pembuktian Hak Lama.
(1) Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftarkan hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
(2) Dalam hal tidak lagi tersedianya secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud di atas pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran tanah dan pendahulu-pendahulunya dengan syarat yaitu :
(a) Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
(b) Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa atau kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
(3) Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti dilakukan pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.
(4) Hasil penelitian alat bukti dituangkan dalam daftar isian yang ditetapkan oleh mentri.
(5) Daftar isian beserta peta bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil pengukuran diumumkan selama 30 hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik, hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.
(6) Pengumuman dilakukan di Kantor Panitia ajudikasi dan Kantor Kepala Desa atau Kelurahan letak tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sporadik seta di tempat lain yang dianggap perlu.
(7) Selain pengumuman dalam hal pendaftaran tanah secara sporadik dilakukan secara individual, pengumuman juga dapat dilakukan melalui media massa.
(8) Jika dalam jangka waktu pengumuman ada yang mengajukan keberatan mengenai data fisik dan atau data yuridis yang diumumkan, oleh Panitia Ajudikasi untuk pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik mengusahakan agar secepatnya keberatan yang diajukan diselesaikan dengan musyawarah untu mufakat.
(9) Jika usaha penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat membawa hasil maka dibuatkan berita acara penyelesaian dan jika penyelesaian yang dimaksud mengakibatkan perubahan pada apa yang diumumkan, perubahan tersebut diadakan pada peta bidang-bidang tanah dan atau daftar isian yang bersangkutan
(10) Jika usaha penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak membawa hasil, Ketua Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan keberatan agar mengajukan gugatan mengenai data fisik dan atau data yuridis yang disengketakan di pengadilan.
(11) Setelah jangka waktu pengumuman berakhir, data fisik dan data yuridis yang diumumkan tersebut oleh Ketua Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik disahkan dengan suatau berita acara yang mana bentuknya ditetapkan oleh mentri.
(12) Jika setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman masih ada kekuranglengkapan data fisik dan atau data yuridis yang bersangkutan atau masih ada keberatan yang belum diselesaikan, pengesahan dilakukan dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap dan atau keberatan yang belum diselesaikan.
(13) Berita Acara Pengesahan menjadi dasar untuk :
(a) Pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah
(b) Pengakuan hak atas tanah
(c) Pemberian hak atas tanah
(d) Pembukuan Hak Pembukuan Hak merupakan kegiatan membukukan atau mencatat hak-hak atas tanah antara lain :
(1) Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula dalam surat ukur tersebut.
(2) Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya dalam surat ukur merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah didaftar menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
(3) Pembukuan hak dilakukan berdasarkan alat bukti dan berita acara pengesahan.
(4) Atas dasar alat bukti dan berita acara pengesahan hak atas tanah bidang tanah :
(a) Yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan dalam pembukuannya dalam buku tanah.
(b) Yang data fisik atau data yuridisnya belum lengkap dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap.
(c) Yang data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan tetapi tidak diajukan gugatan ke pengadilan dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai adanya sengketa tersebut dan kepada pihak yang berkeberatan diberitahukan oleh Ketua Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai data yang disengketakan dalam waktu 60 hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan 90 hari untuk pendaftaran tanah secara sporadik dihitung sejak disampaikannya permberitahuan tersebut.
(d) Yang data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan dan diajukan gugatan ke pengadilan tetapi tidak ada perintah dari pengadilan untuk status quo dan tidak ada putusan penyitaan dari pengadilan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai adanya sengketa tersebut serta hal-hal yang disengketakan.
(e) Yang data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan dan diajukan ke pengadilan serta ada perintah untuk status quo dan putusan penyitaan dari pengadilan, dibukukan dalam buku tanah dengan mengosongkan nama pemegang haknya dalam hal-hal lain yang disengketakan serta mencatat didalamnya adanya sita atau perintah status quo tersebut.
(f) Telah diperoleh penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang bersengketa.
(g) Diperoleh putusan pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pencabutan sita atau status quo dari pengadilan.

3) Penerbitan Sertifikat
a) Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.
b) Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang diberi kuasa.
c) Mengenai Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun kepunyaan bersama beberapa orang atau Badan Hukum diterbitkan satu Sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.
d) Mengenai Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun kepunyaan bersama dapat diterbitkan Sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak besama tersebut.
e) Bentuk, isi, cara pengisian dan penandatanganan Sertifikat ditetapkan oleh mentri.

4) Penyajian Data Fisik dan Data Yuridis
a) Dalam rangka penyajian data fisikidan data yuridis, Kantor Pertanahan yang menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah dalam daftara umum yang terdiri dari Peta Pendaftaran. Daftar Tanah, Surat Ukur, Buku Tanah dan Daftar Nama.
b) Bentuk, cara pengisian, penyimpanan, pemeliharaan dan penggantia Peta Pendaftaran, Daftar Tanah, Surat Ukur, Buku Tanah dan daftar Nama ditetapkan oleh menteri.
c) Setiap orang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam Peta Pendaftaran, Daftar Tanah, Surat Ukur dan Buku Tanah.
d) Data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam daftar nama hanya terbuka bagi instansi pemerintah tertentu untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.
e) Persyaratan dana tata cara untuk memperoleh keterangan mengenai data ditetapkan oleh mentri.

5) Penyimpanan Daftar Umum dan Dokumen
a) Dokumen-dokumen yang merupakan alat pembuktian yang telah digunakan sebagai dasar pendaftaran diberi tanda pengenal dan disimpan di Kantor Pertanahan setempat atau ditempat lain yang ditetapkan oleh mentri, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari daftar umum.
b) Peta Pendaftaran, Daftar Tanah, Surat Ukur, Buku Tanah, Daftar Nama dan Dokumen-dokumen harus tetap berada di Kantor Pertanahan setempat atau ditempat lain yang ditetapkan oleh mentri.
c) Dengan izin tertulis dari mentri atau pejabat yang ditunjuk dapat diberikan salinan dokumen kepada instansi lain yang memerlukan untuk pelaksanaan tugasnya.
d) Atas perintah pengadilan yang sedang mengadili suatu perkara, asli dokumen dibawa oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat atau pejabat yang ditunjuk ke sidang pengadilan tersebut untuk diperlihatkan kepada Majelis Hakim dan para pihak yang bersangkutan.
e) Secara bertahap data pendaftaran tanah disimpan dan disajikan dengan menggunakan peralatan elektronik dan mikro film.
f) Rekaman dokumen yang dihasilkan alat elektronik dan mikro film mempunyai kekuatan pembuktian sesudah ditandatangani dan dibubuhi cap dinas dari Kantor Pertanahan setempat.
g) Bentuk, cara penyimpanan, penyajian dan penghapusan dokumen-dokumen, demikian juga cara penyimpanan dan penyajian data pendaftaran tanah dengan alat elektronik dan mikro film ditetapkan oleh menteri.
                  












C. Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 Pasal 5 dan Pasal 6 pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali kegiatan-kegiatan tertentu yang oleh peraturan pemerintah ini atau perundang-undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada pejabat lain. Dalam melaksanakan pendaftaran tanah Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh pejabat pembuat akte tanah PPAT dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Penyelenggaraan pendaftaran tanah dalam garis besar meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah (dalam PP Nomor 10 tahun 1961). Kedua hal tersebut sama pentingnya karena kekurang perhatian terhadap salah satu dari keduanya akan mendatangkan hal-hal yang tidak diharapkan dikemudian hari.
Pelaksanaan pendaftaran tanah dilaksanakan secara bertahap mulai dari pengumpulan dan pengolahan data fisik sampai dengan penyimpanan daftar umum dan dokumen. Dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 di jelaskan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan dalam proses pendaftaran tanah yaitu
a. Pengumpulan dan pengolahan data fisik, meliputi :
1)   Pembuatan peta dasar pendaftaran
2)   Penetapan batas bidang-bidang tanah
3) Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembutan peta pendaftaran
4)   Pembuatan surat ukur.[4]
b. Pembuktian hak dan pembukuannya, meliputi :
1) Pembuktian hak baru
2) Pembuktian hak lama
3) Pembukuan hak. [5]
c. Penerbitan sertifikat
Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.[6]
d. Penyajian data fisik dan data yuridis. Dalam rangka penyajian data fisik dan data yuridis, Kantor Pertanahan menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah dalam daftar umum yang terdiri dari :
1) Peta pendaftaran
2) Daftar tanah
3) Surat ukur
4) Buku tanah
5) Daftar nama[7]
e. Penyimpanan daftar umum dan dokumen
Dokumen-dokumen yang merupakan alat pembuktian yang telah digunakan sebagai dasar pendaftaran diberi tanda pengenal dan disimpan di Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau tempat lain yang ditetapkan oleh mentri, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari daftar umum. [8]







           



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.   Kesimpulan 
Berdasarkan latar belakang dan pembahasan di atas, maka makalah ini dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.    Pendaftaran pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.
2.    Proses Pendaftaran Pertama Kali dimulai dari :
a. Pengumpulan dan pengolahan data fisik
b. Pembuktian hak dan pembukuannya
c. Penerbitan sertifikat
d. Penyajian data fisik dan data yuridis
e. Penyimpanan daftar umum dan dokumen
3.    Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 Pasal 5 dan Pasal 6 pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional.    Pelaksanaan pendaftaran tanah dilaksanakan secara bertahap mulai dari pengumpulan dan pengolahan data fisik sampai dengan penyimpanan daftar umum dan dokumen.

B.   Saran
                        Seharusnya strategi pembangunan hukum agraria nasional dapat menampung aspirasi masyarakat hukum adat.  Antara lain :
a.    Agar pemasyarakat UUPA terus dilakukan sehingga masyarakat mengetahui secara baik tentang peraturan pertanahan. Bahkan UUPA yang sekarang sepertinya sudah sangat ketinggalan zaman juga perlu diadakan penyesuaian.
b.    Dengan berlakunya PP No. 24 Tahun 1997 hendaknya pendaftaran tanah di Indonesia bukan diutamakan di daerah perkotaan tetapi pendaftaran hendaknya dilakukan di desa terutama desa tingkat ekonomi lemah.


DAFTAR PUSTAKA

A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1990.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2007.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 5,
            LNRI 1979-56, TLNRI No. 3153.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah, PP No. 24 LNRI 1961
            No. 28, TLNRI No. 2171.
www.gerfas.co.nr


                [1] A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, (Bandung : Mandar Maju, 1990), hlm. 1.
                [2] Hadi Setia Tunggal, PP RI No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,  Penerbit Harvarindo, Jakarta. Hlm. 3
                [3] Prof. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, ( Jakarta : Penerbit Djambatan, 2007), hlm. 18.
                [4] Prof. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, ( Jakarta : Penerbit Djambatan, 2007), hlm. 490.

                [5] ibid., hlm. 494.
                [6] ibid., hlm. 503.
                [7] ibid., hlm. 507.
                [8] ibid., hlm. 508.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar