Senin, 24 Oktober 2011

Pemikiran tentang Negara dan Hukum pada Zaman Romawi Kuno


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Penelitian

       Sejak dulu manusia sering disebut sebagai mahkluk yang hidup berkongsi atau berkelompok (Mahkluk social). Kongsi yang primer adalah keluarga dan suku. Kongsi tersebut memahami dalam dua dimensi. Satu dimensi yaitu kekinian atau kehidupan yang sekarang dimana dia setiap harinya harus mempertahankan dan menjamin kehidupannya. Hidup bersama dalam dan dengan alam sekitar maupun tetanggganya. Dimensi yang kedua yaitu menyeberang atau berada diluar kekinian atau kehidupan yang sekarang dan mengaitkannya dengan asal-muasalnya sekaligus juga dengan kehidupan di masa depani. Sehingga dari dua dimensi tersebut ada titik penghubung sebagai garis melingkar antara masa lampau, sekarang dan mendatang. Begerak dalam garis yang melingkar bukan saja dengan lawan seorang diri melainkan disitu ia terkait dengan sesama kerabatnya diruangannya yang melintas garis yang sama. Jadi manusia berada dalam sebuah paguyuban dan berinteraksi dalam sebuah kelompok/ masyarakat.
                   Dari interaksi individu dengan individu lain dalam menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya, maka bertambah besar kebutuhan tersebut dan juga bertambah besar pula kebutuhan terhadap kelompok yang lebih besar sehingga dapat melindungi dan memelihara keselamatan hidupnya. Jika masyarakat itu teratur karena cita-cita yang sama maka timbullah perasaan senasib dan seperjuangan sehingga disebut “ natie ” atau bangsa. Didalam bangsa inilah terdapat persamaan-persamaan yang akan dijunjung tinggi dengan kesepakatan-keepakatan bersama dalam hal menjamin dan mempertahankannya.
                   Selanjutnya masyarakat yang sudah teratur dan mencpai tahap kesempunaan, yaitu anggota-anggota masyarakat menundukkan dirinya bersama-sama dengan jalan mufakat terlebih dahulu atau tidak,kepada suatu pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh seorang pemimpin atau kepala Negara yang mereka akui bersama-sama, dengan batas-batas tertentu. Inilah yang dinamakan dengan” staat ” dalam bahasa Indonesia disebut “Negara” bahasa arobnya “Daulah”.
                   Dengan proses tumbuhnya Negara sebagai mana diatas, sehingga mencapai bentuk yang sempurna dapatlah diambil kesimpulan awal bahwasanya Negara adalah suatu organisme yang hidup dan tumbuh yang mesti mengalami peristiwa dalam perjalan tiap menata kesempurnaannya.
                   Tidak mudah mencari dan menentukan definisi Negara yang disepakati oleh semua orang, karena definisi tentang Negara berjumlah hampir sebanyak para pemikirnya. dan dipikirkan orang sejak lama. Dan disini harus kita ketahui bahwa pemikiran Negara tidak bersamaan dengan adanya Negara . sebelum ada pemikiran tentang Negara, Negara telah ada, kita ingat Negara-negara : Babylonia, Mesir dan Assyria. Negara-negara ini adanya sekitar abad ke XVIII sebelum masehi, dengan system pemerintahannya yang bersifat absoluteii.
B. Identifikasi Masalah
            1. Pembatasan Masalah
Penulis membatasi masalah pada makalah ini hanya menyangkut “Pemikiran tentang Negara dan Hukum pada Zaman Romawi Kuno.“
2. Perumusan Masalah
              Berdasarkan pembatasan masalah diatas maka perumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana pemikiran tentang Negara pada zaman Romawi Kuno ?
2.      Bagaimana pemikiran tentang Hukum pada zaman Romawi Kuno ?



C. Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui bagaimana pemikiran tentang Negara pada zaman Romawi Kuno.
2.      Untuk menentukan bagaimana pemikiran tentang Hukum pada zaman Romawi Kuno.
D. Kegunaan Penelitian
            Kegunaan penulisan makalah ini adalah :
1.      Sebagai bahan kajian untuk Mahasiswa dalam mempelajari masalah ini.
2.      Sebagai bahan referensi bagi penulis lain dalam hal penulisan atau penelitian karya ilmiah dengan pokok permasalahan yang sama.

E. Metodologi Penulisan
Pembuatan makalah ini menggunakan metodologi kepustakaan, yang dititik beratkan pada pencarian melalui bahan kepustakaan maupun pencarian melalui situs – situs yang bersangkutan. Data – data yang didapatkan untuk membuat makalah ini dihimpun dari literature, buku – buku, jurnal – jurnal, surat kabar – surat kabar,  undang – undang, website dan sebagainya.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pemikiran tentang Negara pada zaman Romawi Kuno
                    Romawi Kuno adalah sebuah peradaban yang tumbuh dari negara-kota Roma didirikan di Semenanjung Italia di sekitar abad ke-9 SM. Selama keberadaanya selama 12 abad, kebudayaan Romawi berubah dari sebuah monarki ke sebuah republik oligarki sampai ke kekaisaran yang luas. Dia datang untuk mendominasi Eropa Barat dan wilayah sekitar di sekitar Laut Tengah melalui penaklukan dan asimilasi. Namun beberapa faktor menyebabkan kemerosotannya. Sebelah barat kekaisaran, termasuk Hispania, Gaul, dan Italia, akhirnya pecah menjadi kerajaan merdeka pada abad ke-5; kekaisaran timur, diatur dari Konstantinopel, disebut sebagai Kekaisaran Romawi Timur setelah tahun 476, tanggal tradisional "kejatuhan Romawi" dan kelanjutannya Zaman Pertengahan.
                    Peradaban Romawi seringkali dikelompokan sebagai "klasik antik" bersama dengan Yunani kuno, sebuah peradaban yang menginspirasikan banyak budaya Romawi Kuno. Romawi Kuno menyumbangkan banyak kepada pengembangan hukum, perang, seni, literatur, arsitektur, dan bahasa dalam dunia Barat, dan sejarahnya terus memiliki pengaruh besar dalam dunia sekarang ini.
                    Pada zaman romawi kuno pemikiran tentang Negara tidak berkembang pesat disebabkan bangsa Romawi adalah bangsa yang menitik beratkan praktis daripada berpikir teoritis. Tokoh-tokoh Polybius, Cicero dan Seneca. Polybius dengan teorinya Cyclus teori, menurutnya Negara merupakan bentuk akibat dari Negara-negara sebelumnya dan hanya saja Negara berikutnya merubah dalam perbaikan atau hanya menyempurnakan saja.
                    Cicero adalah pemikir besar Romawi tentang negara dan hukum. Pemikiran Cicero banyak dipengaruhi oleh karya-karya Plato dan ajaran filsafat kaum Stoa. Pengaruh yang demikian besar ini nampak dalam dua karya Cicero, yaitu De Republica (tentang negara), dan De Legibus (tentang hukum atau undang-undang). Dengan demikian ajaran Cicero tentag asal mula negara tidak berbeda dengan ajaran Plato, yaitu melalui perjanjian masyarakat dan kontrak sosial. Namun demikian Cicero telah memodifikasi pemikiran Plato dengan memasukkan pengaruh-pengeruh Stoa didalamnya.[1]
                    Dalam pandangan Cicero, negara adalah suatu kenyataan yang harus ada dalam kehidupan manusia. Negara disusun oleh manusia berdasarkan atas kemampuan rasionya, khususnya rasio murni manusia yang disesuaikan dengan hukum alam kodrat. Kendatipun ajaran Cicero berbeda dengan ajaran Epicurus yang menganggap negara sebagai hasil perbuatan manusia yang berfungsi sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan mereka, namun ajaran Cicero ini jelas menunjukkan konsep perjanjian masyarakat tentang asal mula negara.

B. Pemikiran tentang Hukum pada zaman Romawi Kuno
                          Pada masa ini, orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis Hukum, yaitu Ius Ceville (Hukum bagi Masyarakat Romawi) dan Ius Gentium (bagi Orang Asing). Hanya saja, pada zaman ini tidak mengalami perkembangan pesat, karena pada saat itu masyarakat dunia merupakan satu Imperium, yaitu Imperium Roma yang mengakibatkan tidak adanya tempat bagi Hukum Bangsa-Bangsa. Hukum Romawi tidak menyumbangkan banyak asas. Asas yang kemudian diterima hanyalah asas Pacta Sun Servanda (setiap janji harus ditepati).[2]
                    Filsafat hukum Cicero dalam esensinya bersifat Stoa. Ia menolak bahwa hukum positif dari suatu masyarakat (tertulis atau kebiasaan) adalah standar tentang apa yang adil, bahkan jika hukum tersebut diterima secara adil, ia juga tidak menerima utilitas semata-mata adalah standar : keadilan itu satu hukum,yaitu mengikat semua masyarakat manusia dan bertumpu diatas satu hukum,yaitu akal budi yang benar diterapkan untuk memerintah dan melarang.
                    Menurut Cicero hukum terwujud dalam suatu hukum yang almiah yang mengatur, baik alam maupun hidup manusia. Oleh karena itu filsafat hukum Cicero dalam esensinya mengemukakan konsepsi tentang persamaan (equality) semua manusia dibawah hukum alam.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan         
      Dari uraian pembahasan di atas maka penulis menyimpulkan :
1)      Pada zaman romawi kuno pemikiran tentang Negara tidak berkembang pesat karena bangsa romawi menitikberatkan berpikir praktis daripada berpikir teoritis. Salah satu pemikir besar Romawi, Cicero mempunyai pandangan tentang Negara yaitu suatu kenyataan yang harus ada dalam kehidupan manusia. Negara disusun oleh manusia berdasarkan atas kemampuan rasionya, khususnya rasio murni manusia yang disesuaikan dengan hukum alam kodrat.
2)      Orang-orang Romawi Kuno hanya mengenal dua jenis Hukum, yaitu Ius Ceville (Hukum bagi Masyarakat Romawi) dan Ius Gentium (bagi Orang Asing).



Daftar Pustaka

Ali,Zainuddin. Filsafat Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Lili Rasjidi, Dasar-dasar filsafat dan teori Hukum, Bandung:Aaditiya Bakti , 2007.
Hardiman, Fransiskus, Filsafat Modern, Jakarta: PT. Gramedia Utama, 2007.




                [1] Lili Rasjidi. Dasar-dasar filsafat dan teori Hukum. Bandung: Aditiya Bakti. 2007. halaman 21
                [2] Zainuddin Ali. Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. halaman 15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar