BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Penelitian
Sejak dulu manusia sering disebut sebagai
mahkluk yang hidup berkongsi atau berkelompok (Mahkluk social). Kongsi yang
primer adalah keluarga dan suku. Kongsi tersebut memahami dalam dua dimensi.
Satu dimensi yaitu kekinian atau kehidupan yang sekarang dimana dia setiap
harinya harus mempertahankan dan menjamin kehidupannya. Hidup bersama dalam dan
dengan alam sekitar maupun tetanggganya. Dimensi yang kedua yaitu menyeberang
atau berada diluar kekinian atau kehidupan yang sekarang dan mengaitkannya dengan
asal-muasalnya sekaligus juga dengan kehidupan di masa depani. Sehingga dari
dua dimensi tersebut ada titik penghubung sebagai garis melingkar antara masa
lampau, sekarang dan mendatang. Begerak dalam garis yang melingkar bukan saja
dengan lawan seorang diri melainkan disitu ia terkait dengan sesama kerabatnya
diruangannya yang melintas garis yang sama. Jadi manusia berada dalam sebuah
paguyuban dan berinteraksi dalam sebuah kelompok/ masyarakat.
Dari interaksi individu
dengan individu lain dalam menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya, maka
bertambah besar kebutuhan tersebut dan juga bertambah besar pula kebutuhan
terhadap kelompok yang lebih besar sehingga dapat melindungi dan memelihara
keselamatan hidupnya. Jika masyarakat itu teratur karena cita-cita yang sama
maka timbullah perasaan senasib dan seperjuangan sehingga disebut “ natie ”
atau bangsa. Didalam bangsa inilah terdapat persamaan-persamaan yang akan
dijunjung tinggi dengan kesepakatan-keepakatan bersama dalam hal menjamin dan
mempertahankannya.
Selanjutnya masyarakat yang
sudah teratur dan mencpai tahap kesempunaan, yaitu anggota-anggota masyarakat
menundukkan dirinya bersama-sama dengan jalan mufakat terlebih dahulu atau
tidak,kepada suatu pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh seorang
pemimpin atau kepala Negara yang mereka akui bersama-sama, dengan batas-batas
tertentu. Inilah yang dinamakan dengan” staat ” dalam bahasa Indonesia disebut
“Negara” bahasa arobnya “Daulah”.
Dengan proses tumbuhnya
Negara sebagai mana diatas, sehingga mencapai bentuk yang sempurna dapatlah
diambil kesimpulan awal bahwasanya Negara adalah suatu organisme yang hidup dan
tumbuh yang mesti mengalami peristiwa dalam perjalan tiap menata
kesempurnaannya.
Tidak mudah mencari dan
menentukan definisi Negara yang disepakati oleh semua orang, karena definisi
tentang Negara berjumlah hampir sebanyak para pemikirnya. dan dipikirkan orang
sejak lama. Dan disini harus kita ketahui bahwa pemikiran Negara tidak
bersamaan dengan adanya Negara . sebelum ada pemikiran tentang Negara, Negara
telah ada, kita ingat Negara-negara : Babylonia, Mesir dan Assyria.
Negara-negara ini adanya sekitar abad ke XVIII sebelum masehi, dengan system
pemerintahannya yang bersifat absoluteii.
B. Identifikasi Masalah
1.
Pembatasan Masalah
Penulis
membatasi masalah pada makalah ini hanya menyangkut “Pemikiran tentang Negara
dan Hukum pada Zaman Romawi Kuno.“
2. Perumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah
diatas maka perumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
pemikiran tentang Negara pada zaman Romawi Kuno ?
2. Bagaimana
pemikiran tentang Hukum pada zaman Romawi Kuno ?
C.
Tujuan Penelitian
1. Untuk
mengetahui bagaimana pemikiran tentang Negara pada zaman Romawi Kuno.
2. Untuk
menentukan bagaimana pemikiran tentang Hukum pada zaman Romawi Kuno.
D.
Kegunaan Penelitian
Kegunaan penulisan makalah ini adalah :
1. Sebagai
bahan kajian untuk Mahasiswa dalam mempelajari masalah ini.
2. Sebagai
bahan referensi bagi penulis lain dalam hal penulisan atau penelitian karya
ilmiah dengan pokok permasalahan yang sama.
E. Metodologi Penulisan
Pembuatan
makalah ini menggunakan metodologi kepustakaan, yang dititik beratkan pada
pencarian melalui bahan kepustakaan maupun pencarian melalui situs – situs yang
bersangkutan. Data – data yang didapatkan untuk membuat makalah ini dihimpun
dari literature, buku – buku, jurnal – jurnal, surat kabar – surat kabar, undang – undang, website dan sebagainya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pemikiran tentang Negara pada zaman Romawi Kuno
Romawi
Kuno adalah sebuah peradaban yang tumbuh dari negara-kota Roma didirikan di
Semenanjung Italia di sekitar abad ke-9 SM. Selama keberadaanya selama 12 abad,
kebudayaan Romawi berubah dari sebuah monarki ke sebuah republik oligarki
sampai ke kekaisaran yang luas. Dia datang untuk mendominasi Eropa Barat dan
wilayah sekitar di sekitar Laut Tengah melalui penaklukan dan asimilasi. Namun
beberapa faktor menyebabkan kemerosotannya. Sebelah barat kekaisaran, termasuk
Hispania, Gaul, dan Italia, akhirnya pecah menjadi kerajaan merdeka pada abad
ke-5; kekaisaran timur, diatur dari Konstantinopel, disebut sebagai Kekaisaran
Romawi Timur setelah tahun 476, tanggal tradisional "kejatuhan
Romawi" dan kelanjutannya Zaman Pertengahan.
Peradaban Romawi seringkali
dikelompokan sebagai "klasik antik" bersama dengan Yunani kuno,
sebuah peradaban yang menginspirasikan banyak budaya Romawi Kuno. Romawi Kuno
menyumbangkan banyak kepada pengembangan hukum, perang, seni, literatur,
arsitektur, dan bahasa dalam dunia Barat, dan sejarahnya terus memiliki
pengaruh besar dalam dunia sekarang ini.
Pada zaman romawi kuno
pemikiran tentang Negara tidak berkembang pesat disebabkan bangsa Romawi adalah
bangsa yang menitik beratkan praktis daripada berpikir teoritis. Tokoh-tokoh
Polybius, Cicero dan Seneca. Polybius dengan teorinya Cyclus teori, menurutnya
Negara merupakan bentuk akibat dari Negara-negara sebelumnya dan hanya saja
Negara berikutnya merubah dalam perbaikan atau hanya menyempurnakan saja.
Cicero adalah pemikir
besar Romawi tentang negara dan hukum. Pemikiran Cicero banyak dipengaruhi oleh
karya-karya Plato dan ajaran filsafat kaum Stoa. Pengaruh yang demikian besar
ini nampak dalam dua karya Cicero, yaitu De Republica (tentang negara), dan De
Legibus (tentang hukum atau undang-undang). Dengan demikian ajaran Cicero
tentag asal mula negara tidak berbeda dengan ajaran Plato, yaitu melalui
perjanjian masyarakat dan kontrak sosial. Namun demikian Cicero telah
memodifikasi pemikiran Plato dengan memasukkan pengaruh-pengeruh Stoa didalamnya.[1]
Dalam pandangan Cicero,
negara adalah suatu kenyataan yang harus ada dalam kehidupan manusia. Negara
disusun oleh manusia berdasarkan atas kemampuan rasionya, khususnya rasio murni
manusia yang disesuaikan dengan hukum alam kodrat. Kendatipun ajaran Cicero
berbeda dengan ajaran Epicurus yang menganggap negara sebagai hasil perbuatan
manusia yang berfungsi sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan mereka, namun
ajaran Cicero ini jelas menunjukkan konsep perjanjian masyarakat tentang asal
mula negara.
B. Pemikiran tentang Hukum pada
zaman Romawi Kuno
Pada masa ini, orang-orang Romawi Kuno
mengenal dua jenis Hukum, yaitu Ius
Ceville (Hukum bagi Masyarakat Romawi) dan Ius Gentium (bagi Orang Asing). Hanya saja, pada zaman ini tidak
mengalami perkembangan pesat, karena pada saat itu masyarakat dunia merupakan
satu Imperium, yaitu Imperium Roma yang mengakibatkan tidak adanya tempat bagi
Hukum Bangsa-Bangsa. Hukum Romawi tidak menyumbangkan banyak asas. Asas yang
kemudian diterima hanyalah asas Pacta Sun
Servanda (setiap janji harus ditepati).[2]
Filsafat hukum Cicero dalam
esensinya bersifat Stoa. Ia menolak bahwa hukum positif dari suatu masyarakat
(tertulis atau kebiasaan) adalah standar tentang apa yang adil, bahkan jika
hukum tersebut diterima secara adil, ia juga tidak menerima utilitas
semata-mata adalah standar : keadilan itu satu hukum,yaitu mengikat semua
masyarakat manusia dan bertumpu diatas satu hukum,yaitu akal budi yang benar
diterapkan untuk memerintah dan melarang.
Menurut Cicero hukum
terwujud dalam suatu hukum yang almiah yang mengatur, baik alam maupun hidup
manusia. Oleh karena itu filsafat hukum Cicero dalam esensinya mengemukakan
konsepsi tentang persamaan (equality) semua manusia dibawah hukum alam.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian pembahasan di atas maka
penulis menyimpulkan :
1) Pada
zaman romawi kuno pemikiran tentang Negara tidak berkembang pesat karena bangsa
romawi menitikberatkan berpikir praktis daripada berpikir teoritis. Salah satu
pemikir besar Romawi, Cicero mempunyai pandangan tentang Negara yaitu suatu
kenyataan yang harus ada dalam kehidupan manusia. Negara disusun oleh manusia
berdasarkan atas kemampuan rasionya, khususnya rasio murni manusia yang
disesuaikan dengan hukum alam kodrat.
2) Orang-orang
Romawi Kuno hanya mengenal dua jenis Hukum, yaitu Ius Ceville (Hukum bagi Masyarakat Romawi) dan Ius Gentium (bagi Orang Asing).
Daftar
Pustaka
Ali,Zainuddin. Filsafat Hukum, Jakarta: Sinar Grafika,
2006.
Lili Rasjidi, Dasar-dasar filsafat dan teori Hukum, Bandung:Aaditiya
Bakti , 2007.
Hardiman, Fransiskus, Filsafat Modern, Jakarta: PT. Gramedia
Utama, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar