Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang
mengutamakan musyawarah
mufakat tanpa oposisi dalam
doktrin Manipol
USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang
berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang
berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana
pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau
pengambilan keputusan, terutama
dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan
prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila:
- pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
- adanya pemilu secara berkesinambungan
- adanya peran-peran kelompok kepentingan
- adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
- Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
- Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional
dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan
penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar
1945. Sebagai
demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai
dengan UUD 1945.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai
berikut[3]:
2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman)
merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR
atau lainnya
4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik
karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara
moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat, dan negara ataupun orang lain
10. Pemerintahan
berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan[3]:
a. Indonesia ialah
negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(machtstaat) b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum
dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) c. Kekuasaan yang
tertinggi berada di tangan rakyat.
Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai
berikut[6]:
- Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
Ikut menyukseskan Pemilu
Ikut menyukseskan pembangunan
Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
- Menjamin tetap tegaknya negara RI
- Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
- Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
- Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
- Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar