Negara hukum adalah Negara yang
berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya yang mana
keadilan tersebut merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk
warga Negara dan sifat keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap
manusia agar dapat membuat warganegara suatu bangsa menjadi baik.
Menurut Stahl, model negara hukum
ada empat, yaitu :
1.
adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
2.
adanya pemisahan kekuasaan
3.
pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum
4.
adanya peradilan administrasi
sedangkan A.V.Dicey berpendapat
bahwa Negara hukum harus mempunyai 3 unsur pokok, yakni :
1)
Supremacy Of Law
Kedudukan hukum merupakan posisi
tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada
kekuasaan. Dengan kata lain hukum harus menjadi tujuan untuk melindungi
kepentingan rakyat.
2)
Equality Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan
penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan
hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur.
Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang.
3)
Human Rights
Human rights lebih menekankan pada
seorang warga negara untuk dapat melakukan kebebasan atau kemerdekaan dalam
menjalani kehidupannya, seperti kemerdekaan pribadi, kemerdekaan diskusi, dan
kemerdekaan mengadakan rapat.
Negara demokrasi adalah negara yang
menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar