Kamis, 08 November 2012

Fraksi Harga Saham di BEI

Apakah fraksi harga saham itu?
  • Fraksi harga saham adalah besaran perubahan harga yang diperbolehkan dalam transaksi jual-beli saham.
  • Fraksi harga saham merupakan salah satu persyaratan perdagangan saham yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
  • Untuk jenjang harga saham yang berbeda, BEI mengenakan fraksi harga yang berbeda (multi fraksi).
  • Ketentuan fraksi harga tersebut berlaku juga untuk perdagangan waran maupun HMETD (rights).

Ketentuan Fraksi Harga Saham sebagaimana ditentukan oleh BEI:


FRAKSI HARGA
Harga Fraksi Max. Jenjang Perubahan (Rp)
(Rp) (Rp)
< 200,- 1 10
200 s/d < 500 5 50
500 s/d < 2.000 10 100
2.000 s/d < 5.000 25 250
>= 5.000 50 500

Tidak ada komentar:

Posting Komentar