Selasa, 14 Februari 2012

Asas Nullum Delictum

Darimanakah asas nulum delictum (asas legalitas) pada Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bersumber?

Asas legalitas, yang panjangnya adalah nullum crimen (delictum), nulla poena sine praevia lege poenali, bersumber dari Bavarian Code di Jerman tahun 1813. Asas ini ditulis dan dimasukkan ke dalam Bavarian Code oleh Paul Johann Anselm Ritter von Feuerbach.

Asas ini menggarisbawahi bahwa tiada seorang pun yang dapat dipidana tanpa ada hukum yang terlebih dahulu mengatur demikian. Asas yang merupakan ciri dari Eropa Kontinental ini merupakan lawan dari asas retroaktif, yang artinya bahwa pemidanaan berlaku surut terhadap kejahatan yang belum diatur secara hukum pada saat dilakukan.
 
Sumber: wikipedia dan berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar