BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Penelitian
Sejak dulu manusia sering disebut sebagai
mahkluk yang hidup berkongsi atau berkelompok (Mahkluk social). Kongsi yang
primer adalah keluarga dan suku. Kongsi tersebut memahami dalam dua dimensi.
Satu dimensi yaitu kekinian atau kehidupan yang sekarang dimana dia setiap
harinya harus mempertahankan dan menjamin kehidupannya. Hidup bersama dalam dan
dengan alam sekitar maupun tetanggganya. Dimensi yang kedua yaitu menyeberang
atau berada diluar kekinian atau kehidupan yang sekarang dan mengaitkannya dengan
asal-muasalnya sekaligus juga dengan kehidupan di masa depani. Sehingga dari
dua dimensi tersebut ada titik penghubung sebagai garis melingkar antara masa
lampau, sekarang dan mendatang. Begerak dalam garis yang melingkar bukan saja
dengan lawan seorang diri melainkan disitu ia terkait dengan sesama kerabatnya
diruangannya yang melintas garis yang sama. Jadi manusia berada dalam sebuah
paguyuban dan berinteraksi dalam sebuah kelompok/ masyarakat.
Dari interaksi individu
dengan individu lain dalam menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya, maka
bertambah besar kebutuhan tersebut dan juga bertambah besar pula kebutuhan
terhadap kelompok yang lebih besar sehingga dapat melindungi dan memelihara
keselamatan hidupnya. Jika masyarakat itu teratur karena cita-cita yang sama
maka timbullah perasaan senasib dan seperjuangan sehingga disebut “ natie ”
atau bangsa. Didalam bangsa inilah terdapat persamaan-persamaan yang akan
dijunjung tinggi dengan kesepakatan-keepakatan bersama dalam hal menjamin dan
mempertahankannya.
Selanjutnya masyarakat yang
sudah teratur dan mencpai tahap kesempunaan, yaitu anggota-anggota masyarakat
menundukkan dirinya bersama-sama dengan jalan mufakat terlebih dahulu atau
tidak,kepada suatu pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh seorang
pemimpin atau kepala Negara yang mereka akui bersama-sama, dengan batas-batas
tertentu. Inilah yang dinamakan dengan” staat ” dalam bahasa Indonesia disebut
“Negara” bahasa arobnya “Daulah”.
Dengan proses tumbuhnya
Negara sebagai mana diatas, sehingga mencapai bentuk yang sempurna dapatlah
diambil kesimpulan awal bahwasanya Negara adalah suatu organisme yang hidup dan
tumbuh yang mesti mengalami peristiwa dalam perjalan tiap menata
kesempurnaannya.
Tidak mudah mencari dan
menentukan definisi Negara yang disepakati oleh semua orang, karena definisi
tentang Negara berjumlah hampir sebanyak para pemikirnya. dan dipikirkan orang
sejak lama. Dan disini harus kita ketahui bahwa pemikiran Negara tidak
bersamaan dengan adanya Negara . sebelum ada pemikiran tentang Negara, Negara
telah ada, kita ingat Negara-negara : Babylonia, Mesir dan Assyria.
Negara-negara ini adanya sekitar abad ke XVIII sebelum masehi, dengan system
pemerintahannya yang bersifat absoluteii.
B. Identifikasi Masalah
1.
Pembatasan Masalah
Penulis
membatasi masalah pada makalah ini hanya menyangkut “Pemikiran tentang Negara
dan Hukum pada Zaman Romawi Kuno.“
2. Perumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah
diatas maka perumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
pemikiran tentang Negara pada zaman Romawi Kuno ?
2. Bagaimana
pemikiran tentang Hukum pada zaman Romawi Kuno ?