Sabtu, 07 Januari 2012

Catatan Filsafat Hukum



1.      Latar belakang timbulnya Filsafat Hukum, didorong dari fitrah manusia untuk berfikir yang pada umumnya disebabkan karena ada hakekat soal tentang alam, baik yang ada dalam diri, maupun yang berada di luar diri manusia. Pada umumnya persoalan-persoalan itu timbul dari manusia dan oleh sebab itu ia memerlukan filsafat bagi kehidupannya. Setiap manusia harus membuat keputusan dan tindakan. Manakala seseorang hendak mengambil tindakan dan keputusan yang tepat, ia memerlukan filsafat.  Dalam hal yang dipersoalkan adalah Hukum, maka persoalan hukum tersebut menyangkut tiga objek yaitu : Manusia, Tuhan dan Jagad Raya.
Di antara tiga objek itu yang memegang peranan ialah manusia, karena manusia memerlukan dan menjalankan hukum, sedangkan Tuhan dan Jagad Raya telah mempunyai ketentuan-ketentuan atau undang-undang sendiri yang tidak berubah-ubah dan berada di luar ketentuan  manusia. Dengan tidak adanya perubahan undang-undang Tuhan dan Jagad Raya, manusia dapat menarik pelajaran dari padanya, karena hukum bagi manusia merupakan faktor yang penting bagi kehidupannya.
2.      Hukum menurut ilmu hukum.
Adanya bermacam-macam definisi mengenai apa itu hukum, menunjukkan bahwa sulit atau bahkan tak mungkin memberikan definisi yang bisa diterima oleh semua ahli/pakar hukum. Namun ada beberapa ahli yang mengemukakan definisi hukum. Berdasarkan definisi tentang hukum dari para ahli tersebut, kita dapat menyimpulkan tentang hukum dari unsur dan cirri hukum. Unsur-unsur hukum adalah :
a)      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b)     Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c)      Peraturan itu bersifat memaksa.
d)     Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus mengenal ciri-ciri hukum, yaitu :
a)      Adanya perintah dan/atau larangan.
b)     Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
3.       Soal Apa Hukum Itu sampai hari ini para ahli hukum belum lagi memperoleh kata sepakat tentang batas arti hukum. Ketiadaan kesepakatan definisi hukum disebabkan karena daerah hukum itu sangat luas dan rumit. Prof. DR. Hazairin, S.H. mempunyai paham yang dianut oleh beliau, adalah sebagai berikut :
“Karena saya tidak memakai definisi maka saya cuma menunjuk saja kepada perincian isinya menurut analisa. Isinya itu hanya tiga perkara : pertama kewenangan, kedua kewajiban beserta imbalannya, dan ketiga larangan. Kewenangan ialah kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk melakukan perbuatan, seperti kesempatan untuk membeli, untuk menjual, dsb. Asal dapat memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Kesempatan sedemikian itu dapat juga dinamakan “hak terbuka”.
Jika telah dipenuhi semua syarat-syarat yang diperlukan maka “hak terbuka” itu menjelma menjadi hak yang sesungguhnya, yaitu hak yang berimbalan kewajiban. Sebagai contoh jika sudah dibayar harga karcis untuk menonton bioskop barulah ada hak bagi yang punya karcis untuk duduk di sebuah kursi kelas III dalam gedung bioskop itu dan sebagai imbalan hak orang yang berkarcis itu ialah kewajiban bagi si punya bioskop untuk memutar film yang telah dijanjikannya untuk ditontonkan.
Jika kewenangan, hak dan kewajiban selalu berkenaan dengan perbuatan-perbuatan yang bernilai baik maka di dalam hukum dijumpai pula larangan-larangan yang selalu berkenaan dengan perbuatan-perbuatan yang bernilai buruk. Perbuatan-perbuatan buruk disebut pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan-kejahatan terhadap hak dan kewajiban di satu pihak dan pihak lain terhadap kepentingan-kepentingan masyarakat sebagai kesatuan hidup bersama seperti pelanggaran-pelanggaran terhadap ketenangan dan ketentraman hidup dan pelanggaran-pelanggaran terhadap kesejahteraan, kesentosaan, dan ketertiban umum.”
4.       Hukum bukanlah sebuah benda (objek) yang mempunyai dimensi yang pasti. Hukum tidak dapat dilihat, tetapi harus dirasakan. Tidak ada satupun pernyataan mengenai hukum berkenaan dengan sebuah hal tertentu sekaligus seluruhnya akurat. Yang terbaik yang dapat dilakukan orang ialah menunjukkan apa yang telah terjadi pada waktu yang telah lampau dan meramal hari esok.
5.       Perbedaan kategori hukum Romawi dan kategori hokum Islam
a.       Hukum Romawi hanya mempunyai tiga kategori, yaitu :
1)     Imperare sama dengan wajib;
2)     Prohibere sama dengan haram;
3)     Permittere sama dengan jaiz.
b.       Kategori hukum menurut ulama-ulama bangsa Arab, berdasarkan kitab suci Al-Quran, yang diberi nama Al-Ahkam al-khamsah (kaedah yang lima). Berdasarakan penilaian baik dan buruk yang diambil dari Al-Quran, maka diperoleh lima kategori, yaitu : a) Wajib; b) Haram; c) Jaiz; d) Sunnah; e) Makruh.
6.       Norma-norma yang wajib dipegang teguh oleh setiap yang tergolong dalam profesi Pengembala Hukum yaitu norma-norma kemanusiaan, keadilan, kepatutan dan kejujuran.
7.       Pendapat para ahli hukum tentang keadilan yang merupakan tujuan dari hukum.
a.       Aristoteles berpendapat, bahwa ada hubungan antara hukum dan keadilan. Untuk menegakkan keadilan perlu adanya hukum. Maka hukum adalah alat bagi keadilan. Baik keadilan maupun hukum menyangkut pautkan keadaan kesusilaan, karena tanpa adanya kesusilaan tidaklah mungkin terdapat keadilan dan hukum. Tetapi diketahui bahwa kesusilaan itu menyangkut kejiwaan manusia dan kejiwaan manusia bertaut dengan yang ghaib dan persoalan yang ghaib menyangkut bidang agama. Dengan keterangan di atas, maka tidak dapatlah dikatakan bahwa  keadilan itu adalah tujuan dari hukum, sebagaimana pendapat teori Etika yang berasal dari Aristoteles.
b.       Menurut Ulpianus, pada definisi tentang keadilan dapat dijumpai tiga unsur, yaitu : a) Unsur kemuliaan (Honeste Vivere); b) Unsur kewaspadaan atas tindakan-tindakan jahat dan liar (Alterum non laedere); c) Unsur saling menjaga hak (Suum cuique tribuere). Ketiga unsur tersebut adalah ketentuan bagi tingkah laku manusia, dan sebagai landasan bagi peraturan kesusilaan dan tertib kesusilaan, serta bagi hukum itu sendiri.
c.       Dalam Al Qur’an banyak sekali dijumpai istilah adil. Dari segi bahasa keadilan itu berasal dari bahasa Arab al-‘adalah, yang artinya meletakkan sesuatu pada tempatnya dan definisi keadilan menurut istilah : Melaksanakan hak pada yang mempunyai hak.
8.       Letak dan fungsi hukum dalam struktur manusia.
Kodrat alamiah                                                        Kodrat budaya                                                                 Dunia nilai
                                        Cipta – pikiran --------- Ilmu pengetahuan                            Logika Kebenaran
              Rohani           Karsa – kehendak           Pribadi                 Keimanan
Manusia                                                                                                               Keakhlakan
              Jasmani                                                         Antar pribadi       Sopan santun     Etika                 Keserasian
                                                                                                                           Hukum
                                        Rasa – perasaan -------  Kesenian ------------------------------ Estetika        Keindahan
Sarana/kelengkapan manusia                           Cultural (Produk dari sarana)     Alat                     Nilai yang
   Penyaring        akan dicapai
Dilihat dari skema di atas, pendapat yang menyatakan bahwa hukum adalah hati nurani manusia adalah benar.
9.       Essensialitas hukum dapat terlihat dari fungsi-fungsi hukum, yaitu :
a.       Menciptakan ketertiban,
Kehidupan yang bagaimanakah yang akan dihayati kalau setiap orang mempunyai kebebasan penuh untuk berbuat/bertindak sesuka hatinya, maka akan kacau-balau (chaos). Maka oleh sebab itu harus ada pengendalian, baik yang dibebankan oleh diri sendiri maupun yang dibebankan oleh pihak luar.
b.       Menyelesaikan perselisihan-perselisihan,
Satu-satunya pemecahan yang layak ialah yang didikte oleh undang-undang/hukum masyarakat itu. Harus ada beberapa garis pedoman yang dapat dipakai sebagai petunjuk untuk menentukan segi-segi baik dari tuntutan-tuntutan yang semacam itu.
c.       Memberikan perlindungan (proteksi).
Pada dasarnya harus diusahakan oleh manusia untuk dicapai adalah, kebebasan dari gangguan-gangguan terhadap dirinya yang datang dari luar. Kebebasan-kebebasan seperti itu merupakan konsep-konsep yang sangat membutuhkan pengakuan, dan pengakuan tersebut terdapat dalam hukum (undang-undang) yang kekuatannya memberikan proteksi.
10.   Hukum itu timbul dari kesadaran manusia, yang memiliki kecenderungan (Tendens). Kecenderungan dibagi 3, yaitu : a) Tendens individualistis; b) Tendens kolektivistis; c) Tendens orde. Hukum berpangkal pada Tendens Orde, yang berarti hukum merupakan norma agenda atau norma untuk berbuat/bertindak dalam hidup bermasyarakat.
11.   Dalam hukum, ada dua nilai yang harus diserasikan yaitu kebebasan dan ketertiban. Sebab kebebasan tanpa ketertiban adalah anarki, sedangkan ketertiban tanpa kebebasan adalah diktator/otoriter. Dalam hukum istilah kebebasan disebut kesebandingan (hukum) yang mewakili kepentingan pribadi, sedangkan ketertiban disebut kepastian (hukum) yang mewakili kepentingan antar pribadi. Keserasian yang merupakan bahasa sehari-hari secara etis disebut keadilan dan  secara sosiologis disebut kedamaian. Adanya keadilan dan kedamaian dalam hidup masyarakat bergantung pada kesadaran dari warga masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar