Selasa, 18 Oktober 2011

Pengaturan Hak Milik atas Tanah dan Pendaftaran Tanah


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Sudah 50 tahun usia Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960. Namun selama kurun waktu itu pula persoalan sengketa tanah mengenai hak Milik tak pernah reda. Masalah tanah bagi manusia tidak ada habis-habisnya karena mempunyai arti yang amat penting dalam penghidupan dan hidup manusia sebab tanah bukan saja sebagai tempat berdiam juga tempat bertani, lalu lintas, perjanjian dan pada akhirnya tempat manusia berkubur.
            Sebagaimana diketahui sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria berlaku bersamaan dua perangkat hukum tanah di Indonesia (dualisme). Satu bersumber pada hukum adat disebut hukum tanah adat dan yang lain bersumber pada hukum barat disebut hukum tanah Barat. Dengan berlakunya hukum agraria yang bersifat nasional (UU No. 5 Tahun 1960) maka terhadap tanah-tanah dengan hak barat maupun tanah-tanah dengan hak adat harus dicarikan padanannya di dalam UUPA. Untuk dapat masuk ke dalam sisem dari UUPA diselesaikan dengan melalui lembaga konversi.
       Konversi adalah pengaturan dari hak-hak tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA untuk masuk sistem dalam dari UUPA .[1]
            Secara akademis dapat dikemukakan bahwa penyebab terjadinya konflik di bidang pertanahan antara lain adalah keterbatasan ketersediaan tanah, ketimpangan dalam struktur penguasaan tanah, ketiadaan persepsi yang sama antara sesama pengelola negara mengenai makna penguasaan tanah oleh negara, inkonsistensi, dan ketidaksinkronisasian. Ini baik secara vertikal maupun secara horizontal peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan tanah, praktek-praktek manipulasi dalam perolehan tanah pada masa lalu dan di era reformasi muncul kembali gugatan, dualisme kewenangan (pusat-daerah) tentang urusan pertanahan serta ketidakjelasan mengenai kedudukan hak ulayat dan masyarakat hukum adat dalam sistem perundang-undangan agraria.
            Di satu pihak masyarakat masih tetap menggunakan hukum adat sebagai sandaran peraturan pertanahan dan diakui oleh komunitasnya, akan tetapi di lain pihak, hukum agraria nasional belum sepenuhnya mengakui validitas hukum adat tersebut.

B. Rumusan Masalah

       Bertolak dari kerangka dasar berfikir sebagaimana diuraikan pada bagian latar belakang, maka permasalahan yang akan diangkat dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.        Bagaimanakah prosedur pendaftaran tanah ?
2.        Bagaimana proses pendaftaran tanah pertama kali ?
3.        Bagaimana penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah ?


Favorites Tweets via @eGerfas #4


Kumpulan Favorites Tweets via @eGerfas #4. Jangan lupa follow @eGerfas :)
..Semoga Bermanfaat..

  1. "You must pay for everything in this world. There is nothing free except the grace of God." -True Grit (2010)
  2. UANG adalah penghargaan terendah dari sebuah KERJA, karena penghargaan tertinggi dari kerja adalah KEPERCAYAAN dan NAMA BAIK. 
  3. Bila kita dipuji segera kembalikan kepada Allah Pemilik segala puja dan puji, yang menutupi aib dan kekurangan kita
  4. Tingkat pendidikan seseorang terkadang tidak menjadi patokan sebuah kesuksesan, selama orang tersebut mau belajar untuk sukses.
  5. Keajaiban selalu telat bagi org yg cepat menyerah.
  6. Yang menjadi masalah sebetulnya bukan pada persoalannya melainkan SIKAP kita terhadap masalah
  7. RT : Dia menghidupkan dan mematikan. Dan sekali-kali tidak ada pelindung dan penolong bagimu selain Allah (9:116)
  8. Semakin banyak bicara, smakin berpeluang tergelincir kata2, artinya smakin berpeluang tambah masalah, hemat saja bicaranya
  9. Pembicara yang baik adalah seorang pendengar yang baik
  10. sesakit apapun hatimu, cobalah tuk tetap tersenyum. karena senyummu dapat mengurangi sedikit lukamu di hatimu
  11. Segala sesuatu terjadi karena sebuah alasan. Meski kadang kamu tak mengerti alasannya, tapi dia selalu memberimu sebuah pelajaran. 
  12. Setetes air mata ibu jauh lebih berharga daripada secangkir air mata kekasih.
  13. Aku percaya bahwa Tuhan ingin yg terbaik untukku. Oleh karena itu Dia memberikan masalah dalam hidupku.. 
  14. Anda tak akan hina karena kalah atau gagal, Anda akan terhina bila tak pernah berusaha
  15. Kebanggaan terbesar adalah bukannya tidak pernah gagal, melainkan mampu bangkit lagi tiap kita jatuh 
  16. (via ) Saat yang paling sulit adalah saat kita sedang mengharapkan seseorang yang sedang mengharapkan orang lain 
  17. Jangan pernah menilai orang lain sebelum kamu mampu menilai dirimu sendiri 
  18.  kadang lebih baik diam daripada menceritakan masalahku, karena aku tahu sebagian orang hanya penasaran, bukan karena peduli.
  19. Jadilah dirimu sendiri, karena tidak ada yang mampu melakukan yang terbaik utk dirimu selain dirimu sendiri 
  20. Love is a gift from God. No matter what your faith is, God teaches that love is universal. :)
  21. Hidup itu emang kadang terasa berat. Tapi selama masih bisa bernafas berarti kita masih dianggap kuat.
  22. Tersenyumlah di saat org lain menyakitmu, sebab kau sedang belaajr untk menjadi lebih tegar. via 
  23. Tergesa-gesa itu bukan masalah waktu, tapi masalah emosi
  24. Untuk MEMULAI, anda tidak harus HEBAT. Tapi untuk menjadi HEBAT, anda harus MEMULAI.
  25. Mereka dengan materi berlebih mungkin gampang mendapatkan wanita yg suka padanya,tapi belum tentu gampang mempertahankannya.
  26. Uang merupakan hamba yang sangat baik, tetapi tuan yang sangat buruk
  27. "Kamu jgn merasa paling bener kayak malaikat deh, malaikat aja ga merasa dia paling bener kok." - Surat Kecil Untuk Tuhan (2011) 
  28. kepercayaan adalah SATU HAL, yang bisa mengubah BANYAK HAL...
  29. Musuh yg paling berbahaya di atas dunia ini adlh penakut dan bimbang. Teman yg paling setia, hanyalah keberanian dan keyakinan yg teguh 
  30. The best of times is now.
  31. Hidup tak harus slalu mengeluh. Krn mengeluh adalah jawaban diri kita yg lupa akn bersyukur.
  32. orang pintar terlihat dari tindakannya, sedangkan orang bodoh jelas terlihat dari ucapannya 
  33. Ada 2 motivasi orang melakukan sesuatu: Takut utk Sengsara atau Keinginan utk Nikmat. Yg pertama yg paling kuat.
  34. Kamu akan Benar benar Kalah ketika kamu Memutuskan untuk Benar Benar Menyerah.
  35. Ada yang lebih tinggi darimu, belajarlah. Ada yang lebih rendah darimu, bersyukurlah.
  36. ► 10 Account Twitter Dengan Follower Terbanyak 
  37. Every heartache makes you stronger. One Day You Will - Lady Antebellum 
  38. Masa Lalu adalah Kenangan. Masa Depan adalah Harapan. Masa Sekarang adalah Perjalanan dan Pembelajaran. 
  39. Uang memang gak bisa membeli cinta, tapi cinta gak bisa bikin perut kenyang.
  40. Persamaan antara cinta dan tidur,ke dua duanya gak bisa di paksain,sebelum datang waktunya...
  41. Pikiran itu seperti parasut, akan bekerja dengan baik ketika terbuka. ~Thomas Dewar via
  42. Cara Menghasilkan Uang Dengan Blog 
  43. Berbahagialah ketika Tuhan menjawab doamu. Tapi bersyukurlah ketika Tuhan menjadikanmu jawaban atas doa orang lain. 
  44. tidak semuan yg kamu cintai bisa bertahan, dan tidak semua yg bertahan akan selalu kamu cintai.
  45. Orang hebat berusaha menjadikan kegagalannya menjadi suatu keberhasilan. Pecundang menceritakan kegagalan orang lain.

Sabtu, 08 Oktober 2011

Pengertian Demokrasi Pancasila


Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila:
  • pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
  • adanya pemilu secara berkesinambungan
  • adanya peran-peran kelompok kepentingan
  • adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
  • Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
  • Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut[3]:
1.     Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2.     Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3.     Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4.     adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5.     Pelaksanaan Pemilihan Umum
6.     Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7.     Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8.     Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9.     Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan[3]:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat) b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.

Fungsi Demokrasi Pancasila

Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut[6]:
  • Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
Ikut menyukseskan Pemilu
Ikut menyukseskan pembangunan
Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
  • Menjamin tetap tegaknya negara RI
  • Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
  • Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
  • Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
  • Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
Presiden adalah mandataris MPR,
Presiden bertanggung jawab kepada MPR.


Jumat, 07 Oktober 2011

Contoh Surat Kuasa

Surat Kuasa merupakan surat untuk bukti pengalihan kekuasaan atas wewenang untuk mewakili kepentingan dari pemberi kuasa. Hal itu merujuk dari Pasal 1972 BW yang merupakan dasar pemberian kuasa. Dengan demikian surat kuasa merupakan bukti yang sah atas pengalihan kuasa tersebut. Untuk itu di sini kami mencoba untuk memberikan contoh surat kuasa dan juga cara membuat surat kuasa walau definisi surat kuasa sendiri masih menjadi perdebatan.


Cara membuat surat kuasa langkah – langkah secara umum adalah:
  1. Tulis judul di atas yaitu Surat Kuasa, dalam hukum bisa berupa Surat Kuasa Khusus maupun Surat Kuasa Substitusi
  2. Kemudian cantumkan pihak – pihak yang terlibat dalam pengalihan kuasa. Pertama tulis profil pemberi kuasa kemudian tulis juga profil penerima kuasa.
  3. Perihal surat kuasa, untuk surat kuasa yang umum di masyarakat bisa berupa apakah pelimpahan kuasa pengambilan gaji, pengambilan cek, pengambilan barang , atau lain sebagainya. Setelah itu tulis profil penerima kuasa.
  4. Penutup surat.
  5. Tanggal dan tempat pembuatan surat
  6. Tanda tangan dan nama terang pemberi kuasa dan penerima kuasa
  7. Selain itu terakhir juga bisa ditempel materai pada surat kuasa untuk menguatkan keabsahannya.
Sebagai contoh surat kuasa nya adalah sebagai berikut:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama          : ( pemberi kuasa )
Pekerjaan   : ( pemberi kuasa )
Alamat        :  ( pemberi kuasa )

Menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama          : ( penerima kuasa )
Pekerjaan   : ( penerima kuasa )
Alamat         : ( penerima kuasa )

Untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai …. (jabatan / kekuasaan pemberi kuasa, sebutkan pula dasar kekuatan dari pemberi kuasa, misalnya adanya SK).

Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk… (tujuan pemberian kuasa).

Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (recht van substitute) baik sebagian atau seluruhnya yang di kuasakan ini kepada orang lain.

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.


                                                                                                         Mei, ______2011
    Penerima Kuasa                                                                       Pemberi Kuasa
       
  Materai

    (______________)                                                              (_______________)

NB: Rincian Biodata dapat ditambahkan data diri yang lainnya.

Demikian mungkin info mengenai contoh surat kuasa yang dapat disampaikan, semoga dapat membantu dalam membuat surat kuasa. Contoh Surat Kuasa ini dapat dimodifikasi sendiri berdasarkan tujuan pembuatan surat kuasa.

Artikel ini hanyalah sebuah contoh surat kuasa sederhana. Untuk lebih jelasnya bisa di lihat langsung pada,  SOURCE :
jdih.bpk.go.id/informasihukum/Surat_Kuasa.pdf