- Fraksi harga saham adalah besaran perubahan harga yang diperbolehkan dalam transaksi jual-beli saham.
 - Fraksi harga saham merupakan salah satu persyaratan perdagangan saham yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
 - Untuk jenjang harga saham yang berbeda, BEI mengenakan fraksi harga yang berbeda (multi fraksi).
 - Ketentuan fraksi harga tersebut berlaku juga untuk perdagangan waran maupun HMETD (rights).
 
Ketentuan Fraksi Harga Saham sebagaimana ditentukan oleh BEI:
| FRAKSI HARGA | ||
| Harga | Fraksi | Max. Jenjang Perubahan (Rp) | 
| (Rp) | (Rp) | |
| < 200,- | 1 | 10 | 
| 200 s/d < 500 | 5 | 50 | 
| 500 s/d < 2.000 | 10 | 100 | 
| 2.000 s/d < 5.000 | 25 | 250 | 
| >= 5.000 | 50 | 500 | 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar