- Fraksi harga saham adalah besaran perubahan harga yang diperbolehkan dalam transaksi jual-beli saham.
- Fraksi harga saham merupakan salah satu persyaratan perdagangan saham yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Untuk jenjang harga saham yang berbeda, BEI mengenakan fraksi harga yang berbeda (multi fraksi).
- Ketentuan fraksi harga tersebut berlaku juga untuk perdagangan waran maupun HMETD (rights).
Ketentuan Fraksi Harga Saham sebagaimana ditentukan oleh BEI:
| FRAKSI HARGA | ||
| Harga | Fraksi | Max. Jenjang Perubahan (Rp) |
| (Rp) | (Rp) | |
| < 200,- | 1 | 10 |
| 200 s/d < 500 | 5 | 50 |
| 500 s/d < 2.000 | 10 | 100 |
| 2.000 s/d < 5.000 | 25 | 250 |
| >= 5.000 | 50 | 500 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar