BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOÏm§9$# ÇÊÈ
wur (#qÝ¡yö7s? }¨$¨Z9$# óOèduä!$uô©r& wur (#öqsW÷ès? Îû ÇÚöF{$# tûïÏÅ¡øÿãB ÇÊÑÌÈ
dan
janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di
muka bumi dengan membuat kerusakan;
Q.S.
Asy Syu'araa' : 183
Arus
globalisasi telah menjadikan kegiatan di sektor perdagangan semakin meningkat,
bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama. Mobilisasi barang
dan jasa yang berskala antar negara memerlukan standarisasi dan perlindungan,
apalagi negara – negara menyadari perdagangan merupakan faktor yang sangat
penting dalam meningkatkan ekonomi negara. Dengan demikian sektor perdagangan
harus diberi peran bilamana perekonomian negara ingin maju.
Dalam
pasar tunggal bermakna perdagangan bersifat multinasional, yang dalam
implementasinya negara – negara memerlukan peraturan yang standar dan
diharapkan dapat memberi perlindungan terhadap para anggotanya. Organisasi yang
mengatur perdagangan dunia menjadi jawaban yang dapat memuaskan negara-negara.
Sesungguhnya
sejak tahun 1947 secara multilateral telah disepakati pembentukan perdagangan
multinasional yang diatur dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT),
yang kemudian disempurnakan dalam delapan putaran perundingan, mulai putaran
Geneva (1947) sampai Uruguay Round (1986-1994). Dalam putaran Uruguay inilah
disepakati Final Act dari perjanjian dagang multilateral oleh utusan
negara-negara yang ditandatangani pada 15 Desember 1993. Perjanjian utamanya
adalah pembentukan WTO (Agreement The World Trade Organization).
Seiring
dengan pesatnya perdagangan karya intelektual, maka sejak awal dekade 80-an
terdapat desakan dari negara – negara agar kekayaan intelektual dimasukkan
dalam putaran Uruguay. Karya – karya intelektual sebagai hasil pemikiran dan
kecerdasan manusia sudah saatnya mendapat perlindungan, karena pada saat itu
karya – karya yang dilindungi dengan hak cipta telah diperdagangkan secara
internasional yang pada gilirannya memerlukan perlindungan hukum yang efektif
dari segala pelanggaran. Atas desakan tersebut, didalam WTO tercakup Agreement
on Trade – Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Kesepakatan
inilah yang menjadi cikal bakal perlindungan hak kekayaan intelektual.
B. Identifikasi Masalah
1.
Pembatasan Masalah
Penulis
membatasi masalah pada makalah ini hanya menyangkut “Perlindungan Hukum terhadap Hak
Merek“.
2.
Perumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah
diatas maka perumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
perlindungan hukum terhadap Hak Merek di dalam UU Merek ?
2. Bagaimana
prosedur permohonan pendaftaran Merek ?
3. Bagaimana
tata cara mengajukan gugatan pada Pengadilan Niaga ?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk
menambah wawasan dan pengetahuan tentang perlindungan hukum terhadap Hak Merek
di dalam UU Merek.
2. Untuk
memberikan gambaran tentang prosedur permohonan pendaftaran Merek.
3. Untuk
mengetahui tata cara mengajukan gugatan pada Pengadilan Niaga.
D.
Kegunaan Penulisan
Kegunaan penulisan makalah ini adalah :
1. Memberikan
tambahan pengetahuan dan wawasan bagi penulis mengenai perlindungan hukum terhadap
Hak Merek di dalam UU Merek.
2. Sebagai
bahan kajian dan informasi bagi Mahasiswa dalam mendalami permasalahan ini.
3. Sebagai
bahan referensi bagi penulis lain dalam hal penulisan atau penelitian karya ilmiah
dengan pokok permasalahan yang sama.
E.
Kerangka Pemikiran
1. Kerangka Teoritis
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat
membedakan (baik berupa logo,cap/ kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/
jasa dari seorang penjual/ kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang
digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau
jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut
maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Menurut Wikipedia, Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang
diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi.
2.
Kerangka Konseptual
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, yang
dimaksud dengan:
1. Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang
adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek Jasa
adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Merek Kolektif
adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang
dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
6. Indikasi Geografis
adalah indikasi Geografis menurut Pasal 56 ayat (1) UU No 15/2001: dilindungi
sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena
faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu
pada barang yang dihasilkan.
7. Indikasi Asal
adalah Indikasi Asal dilindungi sebagai suatu tanda yang: a) memenuhi ketentuan
Pasal 56 ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau, b) semata-mata menunjukan
asal suatu barang atau jasa.
F.
Metodologi Penulisan
Pembuatan
makalah ini menggunakan metodologi kepustakaan, yang dititik beratkan pada
pencarian melalui bahan kepustakaan maupun pencarian melalui situs – situs yang
bersangkutan. Data – data yang didapatkan untuk membuat makalah ini dihimpun
dari literature, buku – buku, jurnal – jurnal, surat kabar – surat kabar, undang – undang, website dan sebagainya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perlindungan Hak Merek
Perlindungan hak merek diperoleh setelah
dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek
Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah merek atau
tanda ™ (trademark) setelah merek.
·
Perlindungan di dalam UU Merek :
a)
Merek
b)
Indikasi Geografis dan Indikasi Asal
Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk
melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu
merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul
suatu barang atau jasa. Perlindungan hak merek dilakukan melalui Pendaftaran
Merek.[1]
Agar dapat diterima sebagai Merek,
sebuah tanda haruslah memiliki “Daya Pembeda”. Daya Pembeda adalah kemampuan
suatu merek yang dimiliki untuk membedakan barang tersebut dari barang sejenis
yang diproduksi oleh pihak lainnya. Dengan kata lain, tanda tersebut telah
memperoleh arti yang kedua (secondary meaning). Sebagai contoh, “Apple” secara
harafiah bisa berarti buah Apel, namun dalam perdagangan merupakan merek
komputer. Kata-kata yang deskriptif namun tidak memiliki daya pembeda tidak
bisa dijadikan sebagai merek. Misalnya kata “Mie” saja tidak bisa menjadi merek
bagi produk mie instant (bisakah anda membayangkan produk mie instant merek
‘Mie’?).
Kalimat yang panjang, juga tidak bisa
menjadi merek (terlalu rumit). Selain itu, tanda yang terlalu sederhana tidak
bisa pula dijadikan sebagai merek, misalnya: “.” atau “ – “ . Lambang negara,
organisasi, bendera resmi negara, organisasi, hasil karya cipta orang lain,
tidak bisa dijadikan merek. Tanda yang mengganggu kepentingan umum, ketertiban
umum, melawan hukum, tidak bisa menjadi merek. Misalnya tanda-tanda yang
terkait dengan pornografi, organisasi kejahatan, dll.
Perlindungan terhadap Indikasi geografis
diperoleh setelah dilakukannya pendaftaran hak oleh pihak yang berhak,
berdasarkan permohonan. Menurut Pasal 56 ayat (2) UU No. 15/2001, permohonan
pendaftaran dapat diajukan oleh:
a.
Lembaga yang mewakili masyarakat di
daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas:
1)
pihak yang mengusahakan barang yang
merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
2)
produsen barang hasil pertanian;
3)
pembuat barang-barang kerajinan tangan
atau hasil industri; atau
4)
pedagang yang menjual barang tersebut;
- Lembaga yang diberi kewenangan
untuk itu; atau
- Kelompok konsumen barang
tersebut.
Ketentuan mengenai sistem dan prosedur
Pendaftaran hak yang berlaku terhadap hak Merek juga berlaku secara mutatis
mutandis bagi Indikasi Geografis. Permohonan pendaftaran indikasi georgrafis
ditolak apabila tanda tersebut (Pasal 56 ayat (4)):
a.
Bertentangan dengan moralitas agama,
kesusilaan, ketertiban umum, atau dapat memperdayakan atau menyesatkan
masyarakat mengenai sifat, ciri, kualitas, asal sumber, proses pembuatan, dan
atau kegunaannya;
b.
Tidak memenuhi syarat untuk didaftar
sebagai indikasi geofrafis.
Menurut
Pasal 56 ayat (6):
(6)
Indikasi geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung
selama ciri dan atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan
atas indikasi geografis tersebut masih ada.
Ada kemungkinan, suatu tanda yang
merupakan indikasi geografis telah digunakan pula oleh pihak lain yang
beritikad baik. Hal ini dimungkinkan karena informasi wilayah geografis terbuka
bagi semua pihak. Terhadap kemungkinan ini, Undang-undang (Pasal 56 ayat (8))
mengatur terhadap keadaan semacam itu, pihak yang beritikad baik tersebut tetap
dapat menggunakan tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung
sejak tanda tersebut terdaftar sebagai indikasi geografis.
Hak Menggugat dimiliki oleh Pemegang hak
atas indikasi geografis, terhadap pemakai indikasi geografis yang tanpa hak.
Gugatan yang diajukan berupa:
· permohonan
ganti rugi;
· penghentian penggunaan;
· pemusnahan
etiket indikasi geografis yang digunakan secara tanpa hak.
Dalam rangka mencegah kerugian yang
lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan
Pelanggar untuk:
· menghentikan
kegiatan pembuatan, perbanyakan; serta,
· memerintahkan
pemusnahan etiket indikasi geografis yang digunakan secara tanpa hak.
Ketentuan-ketentuan
di atas, berlaku secara mutatis mutandis bagi pengaturan Indikasi Asal.
Sebagai contohnya yaitu
kasus sengketa merek makanan ager-ager swallow globe brand – bola dunia beda
pendapat penilaian bukti bukan alasan PK :
KASUS
POSISI:
- Effendy
pengusaha di Jakarta adalah pemilik dan pemegang merek dagang “SWALLOW
GLOBE BRAND”. Dengan gambar lukisan bola dunia serta gambar burung walet (SWALLOW) terdaftar pada Ditjen
Merek – HaKI Dep. Kehakiman dan HAM RI, No. 361196 tanggal 31 Mei 1996
untuk melindungi barang klas 29 : tepung (powder) ager-ager;
- Selanjutnya
dipasarkan, terdapat “merek dagang”:
1. Bola
Dunia, melindungi barang klas 29 berupa tepung ager-ager Daftar No. 395619
tertanggal 2 Oktober 1997;
2. Bola
Dunia (GLOBE) dengan gambar burung
walet (SWALLOW) Daftar No. 487928
tanggal 31 Agustus 2001 melindungi barang klas 29 berupa tepung ager-ager;
3. Kedua
merek tersebut No. 395619 dan No. 487928 pemegang merek tersebut tercatat atas
nama Soewardjono pengusaha di Jakarta.
·
Ternyata merek yang dipegang dan
dimiliki Soewardjono terdapat perbedaan antara merek yang didaftarkan No.
395619 dan No. 487928 dengan merek yang dipakai dan diedarkan di masyarakat
(mirip dengan mereknya Efendy);
·
Perbedaan tersebut nampak sebagai
berikut:
Merek yang didaftarkan
|
Merek Yang Dipakai
|
|
No. 395619
|
No. 487298
|
|
Hitam dan Putih
|
Tidak ada warna Kuning
|
Warna Dasar Kuning
|
Tidak Ada Huruf Kanzi
|
Tidak Ada Huruf Kanzi
|
Terdapat Penulisan Huruf Kanzi
|
Tidak Aada
|
Tidak Ada
|
Terdapat tulisan kata Agar-Agar Powder
|
Tidak Ada
|
Tidak Ada
|
Gambar Agar-Agar dengan warna-warni
|
·
Dari adanya pemakaian merek yang tidak
sesuai dengan merek yang didaftarkan, adalah merupakan salah satu alasan
penghapusan Pendaftaran Merek yang diatur dalam Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No.
15 Tahun 2001;
·
Adanya kenyataan tersebut, maka Effendy
selaku pemegang merek No. 361196 merasa dirugikan oleh Merek No. 395619 dan No.
487298 milik Soewardjono yang telah beritikad buruk dengan berusaha meniru dan
membonceng merek milik Effendy;
·
Akhirnya Effendy (Penggugat) melalui
Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan gugatan kepada Soewardjono (Tergugat) di
PNiaga Jakarta Pusat;
·
Tuntutan yang disebutkan gugatan
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan
Penghapusan Pendaftaran Merek Daftar No. 395619 dan Daftar No. 487928 a.n.
Tergugat dari “Daftar Umum Merek” pada Direktorat Jenderal HaKI dengan segala
akibat hukumnya;
2. Menghukum
Tergugat untuk membayar segala biaya perkara.
·
Majelis Hakim setelah memeriksa perkara
gugatan ini, dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya
sebagai berikut:
-
Penggugat berhak mengajukan gugatan
penghapusan pendaftaran merek Tergugat tersebut, berdasarkan alasan dalam Pasal
61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
-
Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun
2001 pada pokoknya menyatakan bahwa penghapusan pendaftaran merek dapat
dilakukan apabila … dst …, termasuk pemakaian
merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan;
-
Ketidaksesuaian dalam penggunaan,
meliputi ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf atau ketidak
sesuaian dalam penggunaan warna yang berbeda;
-
Tergugat pemilik merek No. 395619
tanggal 5 Agustus 1998 dengan “kata BOLA DUNIA” dengan gambar/lukisan Bola Dunia,
dengan warna etiket warna etiket “hitam putih” untuk barang ager-ager klas 29.
Dan pemilik merek No. 487928 berupa merek kata Cap BOLA DUNIA, dengan gambar
Bola Dunia (Globe) dan buruh walet,
dan burung walet (Swallow) dan
susunan warna “biru tua, biru muda, hijau, hitam dan putih untuk mellindungi
barang : ager-ager klas 29;
-
Tergugat telah menggunakan merek
tersebut diatas tidak sesuai merek yang telah didaftarkan;
-
Bilamana dibandingkan “merek yang
dipakai oleh Tergugat Bukti P-3-P4 – T10) dengan merek yang dipakai oleh
Tergugat Bukti P5 dan T 17) maka Hakim berpendapat : terdapat ketidaksesuaian
dalam bentuk gambar/lukisan; dalam bentuk penulisan kata atau huruf
ketidaksesuaian dalam penggunaan warna yang berbeda;
-
Majelis Hakim berpendapat, apa yang ditentukan
oleh Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, berikut
penjelasannya, telah terpenuhi dan gugatan Penggugat adalah beralasan hukum dan
dapat dikabulkan.
·
Dengan pertimbangan yang pada pokoknya
disebutkan diatas, maka Majelis Hakim memberi Putusan:
MENGADILI:
-
Mengabulkan gugatan penggugat untuk
seluruhnya;
-
Menyatakan penghapusan pendaftaran merek
daftar no. 395619 dan no. 497928 a.n. Tergugat dari “Daftar Umum” pada
Direktorat Jenderal HaKI Dep. Kehakiman & HAM, karena pemakaian merek-merek
tersebut tidak sesuai dengan merek yang didaftar, dengan segala akibat
hukumnya;
-
Menghukum Tergugat membayar biaya
perkara … dst …dst.
MAHKAMAH
AGUNG RI (Kasasi):
Tergugat
menolak putusan PNiaga tersebut diatas dan mengajukan pemeriksaan kasasi dengan
mengemukakan beberapa keberatan dalam memori kasasi;
·
Majelis MA yang mengadili dalam
putusannya menilai bahwa Judex FACTI salah dalam menerapkan hukum, sehingga
putusannya harus dibatalkan dan selanjutnya MA akan mengadili sendiri perkara
ini pertimbangan yang intisarinya sebagai berikut:
- Dasar
gugatan “Penggugat Asal adalah Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001,
yaitu pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan;
- Dalam
kasus ini merek yang digunakan oleh Tergugat Asal berupa : etiket merek Cap
Bola Dunia dengan warna dasar kuning serta bertuliskan huruf kanzi, tulisan
“Ager-Ager Powder” dan gambar piring berisi “Ager-Ager” warna-warni. Hal ini
tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan oleh Tergugat Asal;
- Sesuai
dengan Pasal 5 huruf d UU No. 15 Tahun 2001, dinyatakan bahwa : unsur yang
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa, tidak dapat
digunakan sebagai merek, karenanya tulisan Ager-Ager Powder dan gambar piring
berisi Ager-Ager warna-warni” serta tulisan huruf kanzi, berarti “Tepung
Ager-Ager” adalah bukan merek;
- Begitu
juga dengan warna-warni kuning, yang digunakan oleh banyak merek yang
memproduksi, “ager-ager”, bukanlah merupakan unsur merek, seperti yang
dimaksudkan Pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2001.
·
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan
tersebut diatas, maka Majelis MA memberi putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
- Mengabulkan
permohonan kasasi dari Pemohon;
- Membatalkan
putusan PNiaga pada PN Jakarta Pusat tanggal 23 April 2002 No.
03/MEREK/2002/PN.NIAGA.Jkt.Pst.
MENGADILI
SENDIRI:
- Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
MAHKAMAH
AGUNG RI (Peninjauan Kembali)
·
Penggugat Asal, mengajukan pemeriksaan
“Peninjauan Kembali (PK) “ ke MA dengan mengemukakan alasan yang pada pokoknya
: Majelis Hakim Kasasi dalam Putusannya No. 08 K/N/KaKI/2002, ternyata:
- Tidak
mempertimbangkan adanya ketidaksesuaian dalam penulisan kata atau huruf atau
ketidaksesuaian dalam penggunaan warna atau susunan warna yang berbeda antara
merek yang dipakai dengan merek yang didaftarkan;
- Tidak
memperhatikan adanya itikad buruk dari Tergugat dalam pemakaian mereknya (P-5)
yang telah meniru dan menjiplak susunan warna milik Penggugat, yang menurut
hukum harus dilindungi dan berhak memperoleh perlindungan hukum;
- Kesemuanya
itu, merupakan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
·
Keberatan yang diajukan Pemohon PK
diatas tidak dapat diterima oleh Majelis MA dengan alasan yuridis sebagai
berikut:
- Apa
yang dikemukakan oleh Pemohon PK sebagai kekhilafan hakim atau kekeliruan,
ternyata adalah merupakan perbedaan pendapat antara pertimbangan hukum Hakim
Kasasi dengan Keberatan Pemohon PK;
- Perbedaan
Pendapat tersebut mengenai penilaian bukti P-1 s.d. P-5 oleh Hakim Kasasi yang
berbeda dengan pendapat Pemohon PK, sehingga masing-masing pada kesimpulan yang
berbeda;
- Perbedaan
pendapat tidak dapat diartikan dan dikategorikan dalam pengertian “Kekhilafan
atau kekeliruan yang nyata”, ex Pasal 67 huruf f UU No. 14 Tahun 1985;
- Berdasar
atas pertimbangan diatas, maka Majelis MA dalam PK memberi putusan:
MENGADILI:
- Menolak
permohonan PK dari Pemohon;
- Menghukum
Pemohon PK membayar biaya perkara.
CATATAN:
Abstrak
hukum yang dapat diangkat dari putusan MA tersebut diatas adalah sebagai
berikut:
·
Unsur yang merupakan keterangan atas
barang atau jasa, tidak dapat digunakan sebagai merek, ex Pasal 5 huruf d UU
No. 15 Tahun 2001. dengan dasar ketentuan ini, maka dalam kasus ini, “Tulisan
Ager-Ager Powder” dengan gambar piring berisi Ager-Ager warna-warni disertai
tulisan Kanzi, yang artinya : “Ager-Ager adalah bukan termasuk pengertian
merek.
·
Keberatan PK yang diajukan oleh Pemohon,
yang ternyata merupakan kesimpulan yang berbeda antara : “pertimbangan hukum
Hakim Kasasi dengan alasan/keberatan Pemohon PK” yang bersumber pada penilaian
bukti-bukti, maka “perbedaan pendapat” ini, tidak dapat diartikan atau
dikategorikan sebagai kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari Hakim” ex
Pasal 67 huruf f UU No. 14 Tahun 1985;
·
Demikian.
Ali
Boediarto
=
= = = = = = = = = = = = = = =
Putusan Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 03/MEREK/2002/PN.NIAGA.Jkt.Pst,
tanggal 23 April 2002;
Putusan Mahkamah Agung
(Kasasi) No. 08 K/N/HaKI/2002 tanggal 7 Agustus 2002;
Putusan Mahkamah Agung
(Peninjauan Kembali) No. 04.PK/N/HaKI/2003 tanggal 18 Maret 2003.
B.
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek
Syarat
dan Tata Cara Permohonan ini terdapat dalam Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu
sebagai berikut :
1) Syarat
Permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :
a) Tanggal,
bulan, dan tahun.
b) Nama
lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
c) Nama
lengkap dan alamat Kuasa apabila permohonan diajukan melalui Kuasa;
d) Warna-warna
apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
e) Nama
negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan
diajukan dengan Hak Prioritas.
2) Permohonan
ditandatangani pemohon dan kuasanya.
3) Pemohon
sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau
beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
4) Permohonan
dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
5) Dalam
hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama
berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah
satu alamat sebagai alamat mereka.
6) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (5) Permohonan tersebut
ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut
dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan.
7) Dalam
hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (5) diajukan melalui
Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak
atas Merek tersebut.
8) Kuasa
sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (7) adalah konsultan Hak Kekayaan
Intelektual.
9) Ketentuan
mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara
pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.[2]
Selain syarat-syarat di atas, Merek yang
akan didaftarkan tidak boleh mengandung salah satu unsur dibawah ini :
o
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum;
o
Tidak memiliki daya pembeda;
o
Telah menjadi milik umum; atau
o
Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara
permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.[3]
Prosedur
Untuk Mendapatkan Sertifikat Hak Merek
o
Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang
atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan.
o
Permohonan harus menyebutkan jenis
barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
o
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik
Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia dan memilih tempat
tinggal kuasa sebagai domisili hukumnya di Indonesia.
o
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan
Pendaftaran Merek dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.Dalam hal terjadi
ketidaklengkapan persyaratan, maka Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan
persyaratan tersebut dipenuhi dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung
sejak tanggal pengiriman surat permintaan untuk memenuhi kelengkapan
persyaratan tersebut.
o
Dalam hal kelengkapan persyaratan
tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan di atas, maka
Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya
bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali dan segala biaya yang telah
dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali. Apabila
semua syarat pendaftaran telah terpenuhi maka terhadap permohonan diberikan
Tanggal Penerimaan yang dicatat oleh Direktorat Jenderal.
o
Perubahan atas permohonan hanya dapat
diperbolehkan terhadap penggantian nama dan/atau alamat Pemohon dan Kuasanya.
o
Sebelum memperoleh keputusan dari
Direktur Jenderal, permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau Kuasanya,
apabila penarikan dilakukan oleh kuasanya maka harus dilakukan berdasarkan
surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali tersebut. Dalam hal
terjadi penarikan kembali, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat.
o
Direktorat Jenderal melakukan
pemeriksaan substantif terhadap permohonan dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan. Pemeriksaan Substantif tersebut
dilselesaikan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan.
o
Apabila Pemeriksaan Substantif telah
selesai maka Permohonan dapat disetujui untuk didaftar, atas persetujuan
Direktur Jenderal, Permohonan tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
o
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan
substantif permohonan tersebut tidak dapat didaftar atau ditolak, maka hal
tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan
menyebutkan alasannya.
o
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan dari Direktur
Jenderal, Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan keberatan atau tanggapan
dengan mengemukaan alasannya, apabila Pemohon tidak menyampaikan tanggapan,
maka Direktorat Jenderal menetapkan Keputusan Mengenai Penolakan Permohonan
tersebut.
o
Direktorat Jenderal dalam waktu paling
lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal Permohonan untuk didaftar
mengumumkan Permohonan tersebut dalam Berita Resmi Merek dengan mencantumkan
taggal pengumuman merek. Pengumuman tersebut berlangsung secara 3 (tiga) bulan
dan dilakukan dengan :
a) Menempatkan
dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat
Jenderal; dan/atau
b) Menempatkannya
pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.
o
Isi Pengumuman tersebut :
a) nama
dan alamat lengkap Pemohon, termasuk Kuasa apabila Permohonan diakukan melalui
Kuasa;
b) kelas
dan jenis barang dan/atau jasa bagi Merek yang dimohonkan pendaftarannya;
c) tanggal
penerimaan;
d) nama
negara dan tanggal permintaan permohonan yang pertama kali, dalam hal
Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; dan
e) contoh
merek, termasuk keterangan mengenai warna dan apabila etiket Merek menggunakan
bahasa asing dan/atau huruf selain huruf latin dan/atau angka yang tidak lazim
digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa
Indonesia, huruf latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia,
serta cara pengucapannya dalam ejaan latin.
Contoh
kasus hak merek misalnya masalah extra joss dengan enerjos :
•
PT. Bintang Toedjoe vs PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)
•
“Extra Joss” vs “Enerjos”
•
Merek serupa, beda keemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol)
•
Pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek
“enerjos”
•
“Extra Joss”
§
No. Sertifikasi: 321841 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002)
§
Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan
§
Logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning)
§
Didaftarkan di 15 negara selain Indonesia a.l. negara Asean, Jepang, U.S.
Nigeria
§
Pemasaran mulai 1992
§
Kata : ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina
•
Merek-merek Bintang Toedjoe yang lain:
§
“Josskid”, “Supra Joss”, “Super Joss”
§
Produk barang pertanian, logam, mesin,asesoris, pakaian, alat olah raga,
pendidikan – telah didaftarkan
•
Tulisan “joss” telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk
kelas 5
•
Reputasi & Promosi
§
Iklan gencar, mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya
§
Sangat terkenal dan distinctive
§
“Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe
•
“Enerjos”
§
Telah didaftarkan 6 Juli 2000
•
Pihak PT. Sayap Mas Utama:
§
Bintang Toedjo tidak bisa mengklaim “Extra Joss” sebagai merek merek terkenal –
harus ada survey, meski sudah pula didaftarkan di negara-negara lain
•
Dasar dibatalkannya “Enerjos”:
§
Kesamaan bunyi maupun ucapan ‘joss’ dengan ‘jos’, padahal ini esensial
§
Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada pokoknya…”
§
Bintang Toedjoe sebagai pendaftar merek pertama
C. Penyelesaian
Sengketa
Dalam hal penyelesaian sengketa Merek,
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek juga mengatur tata cara mengajukan gugatan
untuk pembatalan Merek atau tata cara gugatan pada pengadilan niaga, yaitu
sebagai berikut :
1. Gugatan
Pembatalan Merek
Pemilik Merek Terdaftar dapat mengajukan
gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa
yang sejenis berupa :
a) gugatan
ganti rugi, dan/atau
b) penghentian
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Gugatan
diajukan kepada Pengadilan Niaga.[4]
2. Tata
Cara Gugatan Pada Pengadilan Niaga :
a) Gugatan
pembatalan pendaftaran Merek diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam
wilayah hukum tempat tinggal atau domisili.
b) Dalam
hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut
diakukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
c) Panitera
mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan
dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani
panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
d) Panitera
menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
e) Dalam
Jangka paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan
didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan dari sidang.
f) Sidang
Pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
g) Pemanggilan
para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan
pembatalan didaftarkan.
h) Putusan
atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh)
hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
i)
Putusan atas gugatan pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan
tersebut diajuka suatu upaya hukum.
j)
Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak
paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan
diucapkan. [5]
3. Alternatif
Penyelesaian Sengketa
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana
dimaksud di atas, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase
atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.[6]
Beberapa tahun belakangan, seringkali
kita membaca dan melihat di media tentang sengketa Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) termasuk merek (trademark), yang tidak hanya sebatas pada perusahaan
dalam negeri saja tetapi juga seringkali melibatkan perusahaan asing.
Bisa jadi sengketa merek muncul lantaran
beberapa hal, antara lain karena pengusaha tidak segera mendaftarkan mereknya
sehingga dimanfaatkan pihak lain, kelalaian Ditjen HKI karena tanpa sengaja
mensahkan suatu pendaftaran merek yang mempunyai kemiripan dengan merek
terdaftar lain, ataupun sengketa yang disebabkan adanya pihak beritikad tidak
baik yang dengan sengaja mendaftarkan merek-merek terkenal/menguntungkan, untuk
tujuan mendompleng kepopuleran ataupun mencari kompensasi uang/ganti rugi di
kemudian hari.
Sebenarnya pengusaha-pengusaha di
Indonesia sudah semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan merek atau hak
ciptanya pada Ditjen HKI. Tapi tidak jarang pendaftar dikejutkan penolakan
pendaftaran dengan alasan sudah ada pihak lain yang mendahului pendaftaran
mereknya. Walaupun secara umum pendaftar pertama akan mendapatkan perlindungan
hukum, namun itikad baik dalam suatu pendaftaran merek merupakan syarat yang
harus dibuktikan pemenuhannya. Ujung-ujungnya, proses pengadilanlah yang
menjadi penentu siapa yang sebenarnya berhak menggunakan merek tersebut.
Merek sejatinya bukanlah sekadar ciri
pembeda antara produk satu dengan yang lain. Bagi pengusaha, merek merupakan
aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya
yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi.
Bambang Pram Said dari firma hukum Said,
Sudiro & Partners, mengatakan bahwa kasus sengketa merek seringkali terjadi
disebabkan adanya pihak tertentu yang mengambil kesempatan untuk mencari
kompensasi/uang ganti rugi dikemudian hari, dengan cara mendaftarkan
merek-merek yang sudah dikenal umum masyarakat. Dengan mengetahui adanya merek
yang sudah dikenal umum dan menghasilkan keuntungan, tetapi pemiliknya belum
mendaftarkan mereknya di Ditjen HKI, pihak beritikad tidak baik segera
mendahului mendaftarkan merek tersebut, walaupun saat itu tidak ada
kepentingannya dengan merek itu. Kemudian hari pihak pendaftar dengan itikad
tidak baik itu menyalahgunakan hak perlindungan merek yang diberikan
Undang-Undang untuk melakukan manuver tertentu sehingga pemilik asli/ pengguna
pertama merek itu terpaksa membayar kompensasi/ganti rugi kepada si pendaftar
beritikad tidak baik itu. Padahal dalam UU Merek No 15 tahun 2001 (UU Merek)
pasal 4 telah diatur bahwa merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan
yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Bambang kini tengah menangani beberapa
perkara HKI, antara lain perkara sengketa merek yang sedang dihadapi kliennya
yakni PT. Puri Intirasa pemilik restoran ”Waroeng Podjok” yang telah lama
beroperasi di mal Pondok Indah, Pacific Place, Plaza Semanggi dan beberapa mal
lainnya. Menurut Bambang, sengketa merek kliennya dengan pihak Rusmin Soepadhi
diawali dengan adanya somasi kepada kliennya serta peringatan terbuka di harian
umum oleh pihak Rusmin sebagai pendaftar merek ” warung pojok”. Atas dasar itu
serta hasil penelitian bahwa pihak Rusmin baru melakukan pendaftaran tahun 2002
setelah ”Waroeng Podjok” dikenal umum dan terindikasi adanya pendaftaran tanpa
itikad baik, pihak Waroeng Podjok milik PT. Puri Intirasa yang diwakilinya
melayangkan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga.
Bambang mengatakan, pihaknya melayangkan
gugatan ke pihak Rusmin bukan tanpa alasan, lantaran antara lain karena
kliennya sudah mengoperasikan restoran dengan nama ”Waroeng Podjok” sejak tahun
1998 dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Setoran Pajak pada Dinas
Pendapatan Daerah sejak tahun 1999. Klien kami juga dapat membuktikan adanya
Surat Keputusan pengukuhan pajak dari Kepala Dinas Pemerintahan Daerah pada
tahun 1999. Disamping itu klien kami juga sudah mendapatkan pengakuan dari
Ditjen Pariwisata sehubungan dengan usaha makanan tradisionalnya. Bahkan sejak
itu beberapa media cetak lokal maupun lingkup Asia telah meliput usaha kuliner
tradisional ”Waroeng Podjok”.
“Klien
kami menggugat karena memang melihat adanya pelanggaran, itikad tidak baik dan
kesewenangan dalam pendaftaran nama Warung Pojok oleh pihak Rusmin. Klien
kamilah yang pertama menggunakan nama Waroeng Podjok sejak 1998. Namun pihak
Rusmin mengirim somasi pada klien kami dan membuat pernyataan terbuka di harian
umum bahwa mereka sebagai pendaftar merek ”Warung Pojok” dan seolah penggunaan
merek ”Waroeng Podjok” oleh PT. Intirasa adalah ilegal.
Akhirnya dalam proses pengadilan terbukti
bahwa PT Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dulu membuka usaha dengan
nama “Waroeng Podjok”. Sehingga tuntutan pihak Rusmin terhadap PT Puri Intirasa
agar tidak menggunakan nama ”Waroeng Podjok” serta membayar ganti rugi materiil
dan immateriil sebesar Rp 6 miliar, seluruhnya ditolak pengadilan dengan salah
satu pertimbangan bahwa PT Puri Intirasa telah lebih dahulu melakukan usaha
restoran dengan nama ”Waroeng Podjok”.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga
mengingatkan bahwa istilah/kata ”Warung Pojok” sudah dikenal dari masa ke masa.
Bambang melanjutkan, meskipun gugatan balik
pihak Rusmin seluruhnya ditolak Majelis Hakim, terasa masih ada yang
menggantung, yakni Majelis Hakim belum memerintahkan mencabut pendaftaran merek
“Warung Pojok”. Apabila nama itu memang dianggap sudah ada dari masa ke masa
yang artinya sudah dianggap milik umum, maka semestinya Pengadilan
memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut agar tidak menjadi monopoli
pihak pendaftar saja, dan pihak lain dapat menggunakannya.
Bahkan dalam proses persidangan
terungkap bahwa sejak pendaftarannya pada tahun 2002 nama “Warung Pojok” tidak
pernah digunakan oleh pihak Rusmin. Baru pada awal tahun 2008, tidak lama
sebelum mengajukan somasi dan peringatan terbuka di harian umum pihak Rusmin
menggunakan nama itu untuk restorannya yang baru dibuka. Berdasarkan ketentuan
pasal 61 ayat 2 a UU Merek semestinya Ditjen HKI menghapus pendaftaran merek
tersebut karena telah tidak digunakan lebih dari tiga tahun sejak
pendaftarannya.
Lantaran tuntutan membayar ganti rugi
materill dan immaterill serta tuntutan agar PT Puri Intirasa tidak lagi menggunakan
nama “Waroeng Podjok” seluruhnya ditolak Majelis Hakim, pihak Rusmin mengajukan
kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung, yang didaftarkan melalui
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 8 September 2008 lalu.
Menghadapi upaya kasasi tersebut,
Bambang mengatakan pihaknya telah mempersiapkan beberapa langkah antisipasi.
Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan kenyataan bahwa pihak pendaftar
merek ”warung pojok” tidak pernah menggunakan nama tersebut sejak
pendaftarannya pada tahun 2002 hingga pertama kalinya di awal tahun 2008.
Menurut UU Merek jika dalam rentang waktu tiga tahun suatu merek tidak
digunakan, maka Ditjen HKI akan menghapus pendaftaran merek tersebut. Tanpa
adanya tuntutan dari pihak lainpun seharusnya Ditjen HKI berinisiatif menghapus
pendaftaran merek tersebut, sebagaimana diamanatkan UU.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Perlindungan
hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah
didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ®
(registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek.
·
Perlindungan di dalam UU Merek :
c) Merek
d) Indikasi
Geografis dan Indikasi Asal
Perlindungan
hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill
(nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan
menyangkut asal usul suatu barang atau jasa. Perlindungan hak merek dilakukan
melalui Pendaftaran Merek.
2. Syarat
dan Tata Cara Permohonan prosedur permohonan pendaftaran Merek terdapat dalam
Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek.
3. Dalam
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Pasal 76 dan 80, mengatur tata cara
mengajukan gugatan untuk pembatalan Merek atau tata cara gugatan pada
pengadilan niaga.
B. Saran
Pemerintah sebaiknya melakukan kampanye
yang lebih luas lagi tentang Hak Merek ini agar masyarakat benar-benar mengerti
tentang ruang lingkup Hak Merek. Mulai dari tujuan, fungsi, tata cara
permohonan pendaftaran, hingga prosedur penyelesaian sengketa. Sehingga tidak
terjadi kebingungan di masyarakat.
Daftar Pustaka
Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Hak
Kekayaan Intelektual. Tangerang :
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia. 2004.
Indonesia.
Undang-Undang Tentang Merek. UU No.
15, LN No. 110 Tahun 2001, TLN. No.
4131.
Litaay,
Theofransus. Pengantar Hak Merek.
Jakarta : Gramedia. 2008.
www.majalahfranchise.com 22 Juni
2011
www.gerfas.co.nr 22 Juni 2011
hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity,Franchise,atau Waralaba
BalasHapusbukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual,serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.
pernahkah terbayangkan tiba-tiba anda harus mengganti merek disaat business sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merek yang digunakan ?
belum lagi anda diharuskan membayar ratusan juta Rupiah karena hal tersebut diatas?
inilah pentingnya fungsi daftar merek,desain industri,hak cipta,paten.
Konsultasikan merekdagang anda segera pada www.ipindo.com konsultan HKI terdaftar.