BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOÏm§9$# ÇÊÈ
°! Ûù=ãB ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur 4 ß,è=øs $tB âä!$t±o 4 Ü=pku `yJÏ9 âä!$t±o $ZW»tRÎ) Ü=ygtur `yJÏ9 âä!$t±o uqä.%!$#
kepunyaan
Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki.
Dia
memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan
anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki,
( Q.S. Asy Syuura ayat 49 )
Anak-anak
merupakan generasi bangsa yang akan datang, kehidupan anak-anak merupakan
cermin kehidupan bangsa dan negara. Kehidupan anak-anak yang diwarnai dengan
keceriaan merupakan cermin suatu negara memberikan jaminan kepada anak-anak
untuk dapat hidup berkembang sesuai dengan dunia anak-anak itu sendiri,
sedangkan kehidupan anak-anak yang diwarnai dengan rasa ketakutan, traumatik,
sehingga tidak dapat mengembangkan
psiko-sosia anak, merupakan cermin suatu negara yang tidak peduli pada
anak-anak sebaga generasi bangsa yang akan datang.
Meski
Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak dan telah mengeluarkan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, secara obyektif yang
terjadi di kehidupan anak-anak adalah masih belum teratasinya masalah anak yang
terjadi di Indonesia, khususnya lagi kasus child
trafficking yang semakin tidak bisa ditolerir dengan akal sehat (the most intolerable forms). Dalam
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menjelaskan child trafficking adalah terdapat pada Pasal
59, Pasal 68, dan yang mengatur tentang
sanksi pidananya adalah Pasal 78, Pasal 83. Dari hal itu semua pada dasarnya
Pemerintah telah memperkuat instrumen hukum tentang child trafficking, seperti KILO 182, CRC, Optional Protocol of CRC on sale of Children, Child Prostitution, and Child Pornography. Namun hal tersebut hingga saat ini isu child
trafficking masih belum memperoleh intervensi yang signifikan.
Di
sisi lain masa anak-anak merupakan masa yang sangat menentukan untuk
terbentuknya kepribadian seseorang. Apabila anak berkembang dengan baik maka itu
merupakan harapan yang baik bagi suatu bangsa untuk lebih maju.
Oleh
karena itu, penulis ingin memberikan hasil penelitian ini agar masyarakat dapat
mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi penyebab dan cara apa yang harus
dilakukan untuk mencegah child
trafficking.
B.
Identifikasi Masalah
1. Pembatasan Masalah
Penulis
membatasi masalah pada makalah ini hanya menyangkut “Perlindungan Anak terhadap
Child Trafficking di Indonesia.“
2.
Perumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah
diatas maka perumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1. Apa
faktor yang menjadi penyebab child
trafficking di Indonesia ?
2. Apa
yang harus dilakukan untuk mencegah child
trafficking ?
C. Tujuan
Penelitian
1. Untuk
mengetahui apa faktor yang menjadi penyebab child
trafficking di Indonesia.
2. Untuk
mengetahui apa yang harus dilakukan untuk mencegah child trafficking.
D. Kegunaan
Penelitian
Kegunaan penulisan makalah ini adalah :
1.
Sebagai bahan kajian untuk Mahasiswa
dalam mempelajari masalah ini.
2.
Sebagai bahan referensi bagi penulis
lain dalam hal penulisan atau penelitian karya ilmiah dengan pokok permasalahan
yang sama.
E.
Kerangka Teoritis dan Konseptual
1. Kerangka Teoritis
Persatuan
Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan trafficking
sebagai:
Perekrutan, pengiriman,
pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau
penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan,
kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau
menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai
wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. (Protokol PBB tahun 2000
untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Trafiking terhadap Manusia,
khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan
Lintas Batas Negara).
2.
Kerangka Konseptual
Dalam
Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
1. Anak adalah
seseorang yang belum
berusia 18 (delapan
belas) tahun, termasuk
anak yang masih dalam kandungan;
2. Perlindungan anak adalah
segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi
anak dan hak-haknya agar dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi, secara optimal
sesuadengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
F.
Metodologi Penulisan
Pembuatan
makalah ini menggunakan metodologi kepustakaan, yang dititik beratkan pada
pencarian melalui bahan kepustakaan maupun pencarian melalui situs – situs yang
bersangkutan. Data – data yang didapatkan untuk membuat makalah ini dihimpun
dari literature, buku – buku, jurnal – jurnal, surat kabar – surat kabar, undang – undang, website dan sebagainya.
G. Lokasi dan Lama Penelitian
Lokasi
penelitian ini dilakukan di beberapa tempat dan lembaga yang terkait dengan
penelitian ini di wilayah Jakarta dan lama penelitian ini dilakukan selama 3
bulan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Child Trafficking
Pada dasarnya child trafficking adalah penggunaan anak yang dilibatkan dalam eksploitasi
ekonomi maupun seksual dan lain-lain oleh orang dewasa atau pihak ketiga untuk
memperoleh keuntungan dalam bentuk uang maupun bentuk yang lain.
Dalam kaitannya dengan anak, elemen “consent”
(kerelaan atau persetujuan) tidak diperhitungkan, karena anak tidak memiliki
kapasitas legal untuk bisa memberikan (atau menerima) informed consent. Setiap anak, karena umumnya harus dianggap tidak
mampu memberikan persetujuan secara sadar terhadap berbagai hal yang dianggap
membutuhkan kematangan fisik, mental, sosial, dan moral bagi seseorang untuk bias
menentukan pilihannya, oleh karenanya anak adalah korban (victim) dan bukan
pelaku kejahatan (criminal actor).[1]
B. Faktor Penyebab Child Trafficking di Indonesia
Tidak ada
satupun yang merupakan sebab khusus terjadinya trafiking manusia di Indonesia.
Trafiking disebabkan oleh keseluruhan hal yang terdiri dari bermacam-macam
kondisi serta persoalan yang berbeda-beda. Termasuk kedalamnya adalah :
1.
Kurangnya Kesadaran
Banyak orang yang bermigrasi untuk
mencari kerja baik di Indonesia ataupun di luar negeri tidak mengetahui adanya
bahaya trafiking dan tidak mengetahui cara-cara yang dipakai untuk menipu atau
menjebak mereka dalam pekerjaan yang disewenang-wenangkan atau pekerjaan yang
mirip perbudakan.
2.
Kemiskinan
Kemiskinan telah memaksa banyak keluarga
untuk merencakanan strategi penopang kehidupan mereka termasuk bermigrasi untuk
bekerja dan bekerja karena jeratan hutang, yaitu pekerjaan yang dilakukan
seseorang guna membayar hutang atau pinjaman.
3.
Faktor Budaya
a) Peran
Anak dalam Keluarga
Kepatuhan terhadap orang tua dan
kewajiban untuk membantu keluarga membuat anak-anak rentan terhadap trafiking.
Buruh/pekerja anak, anak bermigrasi untuk bekerja, dan buruh anak karena
jeratan hutang dianggap sebagai strategi-strategi keuangan keluarga yang dapat
diterima untuk dapat menopang kehidupan keuangan keluarga.
b) Perkawinan
Dini
Perkawinan dini mempunyai implikasi yang
serius bagi para anak perempuan termasuk bahaya kesehatan, putus sekolah,
kesempatan ekonomi yang terbatas, gangguan perkembangan pribadi, dan
seringkali, juga perceraian dini. Anak-anak perempuan yang sudah bercerai
secara sah dianggap sebagai orang dewasa dan rentan terhadap trafiking
disebabkan oleh kerapuhan ekonomi mereka.
4.
Kurangnya Pencatatan Kelahiran
Orang tanpa pengenal yang memadai lebih
mudah menjadi mangsa trafiking karena usia dan kewarganegaraan mereka tidak
terdokumentasi. Anak-anak yang ditrafik, misalnya, lebih mudah diwalikan ke
orang dewasa manapun yang memintanya.
5.
Kurangnya Pendidikkan
Orang dengan pendidikan yang terbatas
memiliki lebih sedikit keahlian/skill dan kesempatan kerja dan mereka lebih
mudah ditrafik karena mereka bermigrasi mencari pekerjaan yang tidak
membutuhkan keahlian.
6.
Korupsi & Lemahnya Penegakan
Hukum
Pejabat penegak hukum dan imigrasi yang
korup dapat disuap oleh pelaku trafiking untuk tidak mempedulikan
kegiatan-kegiatan yang bersifat kriminal. Para pejabat pemerintah dapat juga
disuap agar memberikan informasi yang tidak benar pada kartu tanda pengenal
(KTP), akte kelahiran, dan paspor yang membuat buruh migran lebih rentan
terhadap trafiking karena migrasi ilegal. Kurangnya budget/anggaran dana negara
untuk menanggulangi usaha-usaha trafiking menghalangi kemampuan para penegak
hukum untuk secara efektif menjerakan dan menuntut pelaku trafiking.
Ada
beberapa kriteria anak yang beresiko child
trafficking, antara lain :
1. Anak
yang secara sosial – ekonomi dari keluarga miskin – kelompok marginal, baik
yang tinggal di pedesaan dan didaerah kumuh perkotaan;
2. Anak
putus sekolah;
3. Anak
korban kekerasan dan perkosaan;
4. Anak
jalanan;
5. Anak
pecandu narkoba;
6. Anak
yatim;
7. Anak
korban penculikkan;
8. Anak
korban bencana alam;
9. Anak
yang berasal dari daerah konfilk.[2]
C. Kasus Child Trafficking yang Terjadi di Indonesia
Menurut data yang diambil dari Komnas
Anak, sejumlah 150 juta orang diperdagangkan dengan mengalirkan sekitar 7
miliar dolar per-tahun. Di Indonesia, perempuan dan anak-anak yang
diperdagangkan sekitar 700.000 s/d 1.000.000 orang. Pada tahun 1999, tercatat
anak dan perempuan yang diperdagangkan mencapai sekitar 1.718 kasus. Angka ini,
pada tahun 2000, tercatat sejumlah 1.683 kasus, dengan berbagai lokasi
yang terdeteksi, seperti Jakarta, Medan,
bandung, Padang, Surabaya, Bali dan Makasar.
Berdasarkan laporan investigasi kalangan NGO
di Medan, diungkapkan kasus perdagangan anak yang akan dilacurkan (Child Prostituted) di Dumai, propinsi
Riau[3].
Pada laporan Poltabes Balerang, kasus perdagangan perempuan dan anak yang masuk
ke Poltabes balerang pada tahun 2003, terdapat 84 kasus dan dapat diselesaikan
sebanyak 65 kasus atau 77,38%.
Sedangkan pada tahun 2004 sampai bulan
mei, terdapat 57 kasus. Sedangkan kondisi Ekploitasi Seksual Komersial Anak
(ESKA) di Lingkungan Pariwisata Indonesia sangatlah memprihatinkan, ini dapat
dilihat dengan indicator besaran yang dikeluarkan dalam kertas kerja The Government of The Republic of Indonesia
yang disampaikan pada Konferensi ESKA II tahun 2001 di Yokohama Jepang, bahwa
sekitar 30% atau 40.000 s/d 70.000 Pekerja Seksual Komersial adalah anak
dibawah umur.
D. Hal yang Harus Dilakukan untuk
Mencegah Child Trafficking di
Indonesia
Banyak
hal yang harus dilakukan didalam mencegah child trafficking, antara lain :
1. Terus
menerus melakukan kampanye guna membangun kesadaran permanen dikalangan
masyarakat maupun sektor industri, juga komitmen pemerintah dan penegak hukum
guna mendukung perlindungan anak dari child
trafficking.
2. Mewujudkan
mekanisme kerjasama dan aksi dalam segenap institusi masyarakat dan
lembaga-lembaga usaha yang bisa bersinergi untuk memberikan perlindungan anak
dari child trafficking.
3. Tersedianya
mekanisme nasional dan daerah – antara lain dengan cara bersinergi dalam bentuk
task force (kelompok kerja) yang bisa
langsung bekerja di lapangan secara komprehensif dan terus menerus didalam
memberikan perhatian dan penanganan perlindungan anak dari child trafficking.
4. Perlunya
dikeluarkan produk hukum anti trafficking
yang pro perlindungan anak dari dari tindak pidana perdagangan anak dan bertujuan
untuk perlindungan hukum bagi anak korban child
trafficking.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian pembahasan di atas maka
penulis menyimpulkan :
1)
Faktor yang menjadi penyebab child trafficking, antara lain :
a)
Kurangnya kesadaran;
b)
Kemiskinan;
c)
Faktor Budaya;
d)
Kurangnya Pencatatan Kelahiran;
e)
Kurangnya Pendidikkan;
f)
Korupsi dan Lemahnya Penegakkan Hukum.
Sebagaimana
telah di uraikan dalam pembahasan.
2)
Hal yang harus dilakukan untuk mencegah child trafficking, antara lain :
a) Terus
menerus melakukan kampanye guna membangun kesadaran permanen dikalangan
masyarakat maupun sektor industri, juga komitmen pemerintah dan penegak hukum
guna mendukung perlindungan anak dari child
trafficking.
b) Mewujudkan
mekanisme kerjasama dan aksi dalam segenap institusi masyarakat dan
lembaga-lembaga usaha yang bisa bersinergi untuk memberikan perlindungan anak
dari child trafficking.
c) Tersedianya
mekanisme nasional dan daerah – antara lain dengan cara bersinergi dalam bentuk
task force (kelompok kerja) yang bisa
langsung bekerja di lapangan secara komprehensif dan terus menerus didalam
memberikan perhatian dan penanganan perlindungan anak dari child trafficking.
d) Perlunya
dikeluarkan produk hukum anti trafficking
yang pro perlindungan anak dari dari tindak pidana perdagangan anak dan bertujuan
untuk perlindungan hukum bagi anak korban child
trafficking.
B. Saran
Melindungi
anak hari ini, adalah investasi bagi masa depan bangsa. Selain alasan itu,
kepemihakan pada anak sudah menjadi esensi kemanusiaan itu sendiri. Karenanya,
tindakan paradoks yang mengeksploitasi
anak, secara ekonomi maupun seksual – berada di luar konteks kemanusiaan yang
hakiki. Oleh karenanya penulis selalu
mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah dan semua pihak yang
mempunyai kepedulian dalam mendukung perlindungan anak dari child trafficking
(perdagangan anak).
Selain
mendukung langkah-langkah pemerintah, penulis juga menyarankan kepada seluruh
masyarakat Indonesia untuk mendukung pemerintah, misalnya dengan melakukan
pengaduan kepada lembaga-lembaga pemerintah maupun lembaga independent apabila melihat atau merasakan adanya child trafficking di sekitar anda.
Jika
Anda mempunyai opini, komentar atau pengaduan yang berhubungan dengan
perlindungan anak, silahkan hubungi di :
Komisi Nasional Perlindungan Anak
Alamat : Jalan TB Simatupang No. 33 Jakarta
Timur Indonesia 13760
Telp :
(62-21) 8416157
Fax :
(62-21) 8416158
Website : http://www.komnaspa.or.id
E-mail : info@komnaspa.or.id
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia
Alamat : Jln. Teuku Umar No. 10-12 Menteng
Jakarta Pusat Indonesia 10350
Telp :
(62-21) 31901446
Fax :
(62-21) 3900833
Website : http://www.kpai.go.id
E-mail : pengaduan@kpai.go.id
Hal
ini berarti kita semua telah menciptakan keberlangsungan generasi bangsa dalam
mendukung pembangunan berkelanjutan di masa datang.
Daftar
Pustaka
Harian
Media Indonesia. 26 Februari 2003. Jakarta
Komisi
Nasional Perlindungan Anak.2009. Indonesia
dan Masalah Trafficking. Jakarta
Republik Indonesia. Undang-undang Tentang
Perlindungan Anak. UU No 23 Tahun 2002. LN No
109 Tahun 2002
[1]
Komisi Nasional Perlindungan Anak. Indonesia
dan Masalah Trafficking. http://www.komnaspa.or.id/fakta.asp?p=101.
Diaskes 19 Desember 2009. Hal.2.
[2]
Ibid., hal.2.
[3]
Harian Media Indonesia. 26 Februari 2003. Hal.10.
[4]
Komisi Nasional Perlindungan Anak. Op.Cit., hal.4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar