Darimanakah asas nulum delictum (asas legalitas) pada Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bersumber?
Asas legalitas, yang panjangnya adalah nullum crimen (delictum),
nulla poena sine praevia lege poenali, bersumber dari Bavarian Code di
Jerman tahun 1813. Asas ini ditulis dan dimasukkan ke dalam Bavarian
Code oleh Paul Johann Anselm Ritter von Feuerbach.
Asas ini menggarisbawahi bahwa tiada seorang pun yang dapat dipidana
tanpa ada hukum yang terlebih dahulu mengatur demikian. Asas yang
merupakan ciri dari Eropa Kontinental ini merupakan lawan dari asas
retroaktif, yang artinya bahwa pemidanaan berlaku surut terhadap
kejahatan yang belum diatur secara hukum pada saat dilakukan.
Sumber: wikipedia dan berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar