BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia
sebagai negara berkembang sedang melakukan pembangunan di segala bidang.
Pembangunan tersebut dilakukan secara berkesinambungan untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Indonesia masih
harus banyak berbenah bila dibandingkan dengan negara lain yang telah berhasil
keluar dari krisis ekonomi yang serupa. Salah satu bidang pembangunan yang
memiliki peranan penting adalah pembangunan di bidang ekonomi khususnya di
sektor keuangan.
Pembiayaan
dan investasi yang besar sangat dibutuhkan dalam pembangunan, sehingga peranan
dalam lembaga keuangan berfungsi sebagai lembaga yang mengumpulkan dana dari
masyarakat dan digunakan kembali untuk masyarakat, sehingga peran serta
masyarakat dapat ditingkatkan dan akhirnya kemandirian bangsa dalam pembangunan
dapat terwujud.
Perbankan
yang berasaskan demokrasi ekonomi dan fungsi utamanya sebagai penghimpun dana
masyarakat memiliki peranan strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional, dalam rangka meningkatkan
pemerataan
pembangunan, hasil-hasil, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, ke arah
peningkatan taraf hidup rakyat (UU Perbankan, 1992).
Bank memiliki peranan penting dalam
perekonomian dan berfungsi sebagai perantara antara pihak yang memiliki
kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang memerlukan dana (defisit unit).
Kegiatan utama usaha perbankan di Indonesia adalah menghimpun dana masyarakat
untuk disalurkan dalam bentuk pemberian kredit kepada nasabah, menunjang
mekanisme pembayaran dalam masyarakat, penyedia jasa penitipan surat berharga,
penyedia jasa dalam perdagangan, jasa kartu kredit, dan berbagai jenis jasa
lainnya. (Arbi, 2003: 7)
Bank dapat dikatakan sehat bila dapat
menjaga keamanan dana masyarakat yang disimpan di bank, dapat berkembang dengan
baik serta mampu memberikan sumbangan yang berarti terhadap perkembangan
ekonomi sosial. Upaya penyehatan sektor perbankan telah dilakukan dimulai
dengan melikuidasi 16 bank dan kemudian diikuti pendirian Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) untuk mengatasi bank yang tidak sehat, upaya ini
telah mengguncang kepercayaan masyarakat.
Situasi krisis perbankan yang semakin
dalam, pilihan kebijakan yang ditempuh menjadi amat terbatas. Di sisi lain
risiko yang dihadapi sangat besar. Oleh karena itu, strategi yang ditempuh
dalam situasi darurat ini adalah menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap
perbankan. Dalam mengatasi krisis perbankan tersebut, pemerintah telah
mencanangkan program