LEMBAR PERSETUJUAN
Judul Skripsi : SMS (SHORT MESSAGE SERVICE) SEBAGAI ALAT
BUKTI DALAM TINDAK PIDANA
Nama : Gerfas Sjachroni
NPM/NRM : 11.07.019
Fakultas : Hukum
Skripsi ini telah kami
setujui untuk dipertahankan dihadapan Tim Penguji Fakultas Hukum/Program Studi
Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta.
Jakarta, Juli
2011
Pembimbing
Bambang Sukamto, S.H, M.H.
i
ABSTRAK
Gerfas Sjachroni (11.07.019) SMS (Short Message Service) Sebagai Alat
Bukti dalam Tindak Pidana.
Keberadaan dari hand phone sebagai
salah satu alat komunikasi yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat di
seluruh dunia merupakan terobosan besar dalam dunia teknologi komunikasi. Salah
satu fitur yang pasti ada dalam hand
phone adalah SMS, yang rentan menimbulkan penyalahgunaan yang bisa
dimungkinkan dapat menjerat baik si pengirim maupun si penerimanya. Walaupun
banyaknya penyalahgunaan yang dilakukan dengan menggunakan fasilitas SMS, akan
tetapi keberadaannya sebagai alat bukti dalam persidangan kasus pidana masih
dipertanyakan keabsahannya. Dalam penulisan
skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian normatif, dan penelitian
secara kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah SMS dapat
dijadikan alat bukti dalam tindak pidana, bagaimana syarat agar SMS bisa menjadi
alat bukti dalam persidangan dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang
pembuktian melalui SMS. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa SMS dapat dijadikan alat bukti berdasarkan KUHAP dengan
suatu penafsiran (interpretasi) ekstensif (perluasan), dengan penafsiran
tersebut SMS dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat dan alat bukti
petunjuk. Syarat agar SMS menjadi alat bukti dalam persidangan adalah selain
sudah teregistrasinya nomor yang dipergunakan untuk SMS tersebut, juga
keharusan penggabungan dengan alat bukti lain sebagai sebuah ketentuan adanya
prinsip minimum alat bukti (Pasal 183 KUHAP), penggunaan SMS sebagai alat bukti
akan lebih valid lagi apabila digunakan untuk tindak pidana khusus yang memberikan
pelegalan penggunaan alat bukti elektronik dalam pasalnya. Dalam Hukum Islam,
pembuktian melalui SMS dapat diqiyaskan
sebagai tulisan biasa (bil kitabah)
karena menggunakan teks, bukan dengan verbal (lisan), para ahli fikih sepakat
bahwa cara bil kitabah dan bil lisan mempunyai kedudukan yang sama.
Oleh karena itu, KUHAP yang menjadi acuan dalam beracara pidana harus dilakukan
perubahan khususnya yang mengatur mengenai pembuktian tentang alat bukti,
sehingga dapat mengakomodir perkembangan zaman saat ini dimana kegiatan yang
bersifat elektronik berbasis kecanggihan
teknologi sudah tidak terbendung lagi.
ii
KATA PENGANTAR
Assalammu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT telah
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
penulisan skripsi ini tepat pada waktu yang telah direncanakan.
Skripsi ini saya tulis sebagai salah satu syarat untuk
menyelesaikan program Strata Satu (S-1) Fakultas Hukum Universitas Islam
Jakarta. Penulis tertarik untuk mengangkat masalah yang berjudul : ”SMS (Short
Message Service) Sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana”.
Mengingat perkembangan teknologi begitu pesat, maka
penulis berharap dengan tulisan ini dapat memberikan sedikit masukan kepada
pemerintah untuk melakukan perubahan KUHAP, khususnya
yang mengatur mengenai pembuktian khususnya tentang alat bukti. Perubahan
tersebut harus mengakomodir perkembangan zaman saat ini dimana kegiatan yang
bersifat elektronik berbasis kecanggihan
teknologi sudah tidak terbendung lagi.
Penulis
menyadari bahwa skripsi ini masih jauh dari sempurna oleh karena keterbatasan
kemampuan dan pengetahuan yang penulis dapatkan, oleh karena itu dengan
kerendahan hati penulis mohon maaf atas segala kekurangan.
iii
Penyusunan skripsi ini tidak akan
berhasil tanpa ada bantuan dan kerjasama dari pihak lain. Oleh karena itu
kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada :
1.
Allah
SWT yang telah memberikan kehidupan dan potensi yang sangat berharga kepada
penulis.
2.
Orang
tua penulis yang telah memberikan semua fasilitas yang terbaik sehingga penulis
bisa menjadi seperti sekarang serta adik penulis yang selalu mendukung penulis.
3.
Bapak.
Alm. Prof. Rasjidi Oesman, S.H., selaku Ketua Yayasan Wakaf Perguruan Tinggi
Islam Jakarta.
4.
Bapak Prof. DR. Razali Usman, selaku
Rektor Universitas Islam Jakarta.
5.
Ibu Dra. Farhana, S.H., M.H., M.Pd.I.,
selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.
6.
Bapak Bambang Sukamto, S.H., M.H.,
selaku Dosen Pembimbing yang banyak memberikan masukan yang sangat berharga serta
meluangkan waktunya membantu penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.
7.
Ibu Fatimah, S.H., M.H., selaku
Pembimbing Akademik yang telah banyak membantu penulis dalam memberikan masukan
selama kuliah.
8.
Bapak Lukman Naam, S.H. dan Ibu Siti
Miskiah, S.H., M.H., selaku Dosen Hukum Pidana dan Acara Pidana yang telah
memberikan pengetahuan yang berharga.
iv
9.
Seluruh
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta yang telah membekali penulis
selama masa perkuliahan.
10.
Sekretariat
Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta yang telah membantu penulis selama
menjadi mahasiswa sampai penyelesaian skripsi ini.
11. Segenap sahabat-sahabat penulis, Bang Lisra Sukur, Bang
Rauf, Bang Bayu, Ka Intan, Sa’dan, Winda, Nikmah, Gilang, Dimas dan tak lupa semua
teman-teman penulis, yang telah membantu dan mau bertukar pikiran dalam proses
penyelesaian skripsi ini.
Akhir kata, penulis
berharap semoga hasil pemikiran yang tertuang dalam skripsi ini dapat
bermanfaat sebagaimana diharapkan. Amien.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat Saya
Penulis
v
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ......... i
ABSTRAKSI . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ii
KATA PENGANTAR . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . iii
DAFTAR ISI . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . vi
BAB
I : PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . 1
B.
Identifikasi Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 6
1. Pembatasan Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . 6
2. Rumusan Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . 6
C.
Tujuan Penelitian . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . 7
D.
Kegunaan Penelitian . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . 7
E.
Kerangka Pemikiran . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . 8
1.
Kerangka Teoritis . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . 8
2. Kerangka Konseptual . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 10
F.
Lokasi dan Lama Penelitian . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 11
G.
Sistematika Penulisan .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 12
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian SMS . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . 14
vi
B. Pengertian Tindak
Pidana . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . 15
C. Pengaturan Alat
Bukti dalam KUHAP . . . . . . . .
. . . . . . . 23
D. Pengertian Barang
Bukti . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . 31
E. Keabsahan dan Pengujian suatu Pembuktian . . . . . . . . . . . . . . . 33
F. Peranan Penyidik dalam
Proses Acara Pidana . . . . . . . . . . . . . . 36
G. Kedudukan Penyidik . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . 38
H. Tugas dan Wewenang
Penyidik . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . 40
BAB III
: BAHAN DAN METODE
PENELITIAN
A. Bahan Penelitian . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . 43
B. Metode Penelitian . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . 44
BAB IV :
PEMBAHASAN
A. SMS dapat dijadikan Alat Bukti berdasarkan KUHAP . .
. . . . . 46
B.
Syarat agar SMS bisa menjadi Alat Bukti dalam
Persidangan . . 54
C. Pandangan
Hukum Islam tentang Pembuktian melalui SMS . . . 62
BAB V :
PENUTUP
A. Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . 75
B. Saran . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 77
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
vii