Rabu, 15 Juni 2011

Kata Pengantar dan Daftar Isi


LEMBAR PERSETUJUAN
                        
Judul Skripsi               : SMS (SHORT MESSAGE SERVICE) SEBAGAI ALAT
BUKTI DALAM TINDAK PIDANA
Nama                           : Gerfas Sjachroni
NPM/NRM                 : 11.07.019
Fakultas                       : Hukum

Skripsi ini telah kami setujui untuk dipertahankan dihadapan Tim Penguji Fakultas Hukum/Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta.




                       Jakarta,      Juli 2011
Pembimbing

Bambang Sukamto, S.H, M.H.


i
ABSTRAK
Gerfas Sjachroni (11.07.019) SMS (Short Message Service) Sebagai Alat Bukti       dalam Tindak Pidana.

Keberadaan dari hand phone sebagai salah satu alat komunikasi yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia merupakan terobosan besar dalam dunia teknologi komunikasi. Salah satu fitur yang pasti ada dalam hand phone adalah SMS, yang rentan menimbulkan penyalahgunaan yang bisa dimungkinkan dapat menjerat baik si pengirim maupun si penerimanya. Walaupun banyaknya penyalahgunaan yang dilakukan dengan menggunakan fasilitas SMS, akan tetapi keberadaannya sebagai alat bukti dalam persidangan kasus pidana masih dipertanyakan keabsahannya. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian normatif, dan penelitian secara kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah SMS dapat dijadikan alat bukti dalam tindak pidana, bagaimana syarat agar SMS bisa menjadi alat bukti dalam persidangan dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang pembuktian melalui SMS. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa SMS dapat dijadikan alat bukti berdasarkan KUHAP dengan suatu penafsiran (interpretasi) ekstensif (perluasan), dengan penafsiran tersebut SMS dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat dan alat bukti petunjuk. Syarat agar SMS menjadi alat bukti dalam persidangan adalah selain sudah teregistrasinya nomor yang dipergunakan untuk SMS tersebut, juga keharusan penggabungan dengan alat bukti lain sebagai sebuah ketentuan adanya prinsip minimum alat bukti (Pasal 183 KUHAP), penggunaan SMS sebagai alat bukti akan lebih valid lagi apabila digunakan untuk tindak pidana khusus yang memberikan pelegalan penggunaan alat bukti elektronik dalam pasalnya. Dalam Hukum Islam, pembuktian melalui SMS dapat diqiyaskan sebagai tulisan biasa (bil kitabah) karena menggunakan teks, bukan dengan verbal (lisan), para ahli fikih sepakat bahwa cara bil kitabah dan bil lisan mempunyai kedudukan yang sama. Oleh karena itu, KUHAP yang menjadi acuan dalam beracara pidana harus dilakukan perubahan khususnya yang mengatur mengenai pembuktian tentang alat bukti, sehingga dapat mengakomodir perkembangan zaman saat ini dimana kegiatan yang bersifat elektronik berbasis kecanggihan teknologi sudah tidak terbendung lagi.



ii
KATA PENGANTAR
                 
           
Assalammu’alaikum Wr. Wb.
                Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi ini tepat pada waktu yang telah direncanakan.
Skripsi ini saya tulis sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan program Strata Satu (S-1) Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta. Penulis tertarik untuk mengangkat masalah yang berjudul : SMS (Short Message Service) Sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana”.
Mengingat perkembangan teknologi begitu pesat, maka penulis berharap dengan tulisan ini dapat memberikan sedikit masukan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan KUHAP, khususnya yang mengatur mengenai pembuktian khususnya tentang alat bukti. Perubahan tersebut harus mengakomodir perkembangan zaman saat ini dimana kegiatan yang bersifat elektronik berbasis kecanggihan teknologi sudah tidak terbendung lagi.
            Penulis menyadari bahwa skripsi ini masih jauh dari sempurna oleh karena keterbatasan kemampuan dan pengetahuan yang penulis dapatkan, oleh karena itu dengan kerendahan hati penulis mohon maaf atas segala kekurangan.
iii
           
Penyusunan skripsi ini tidak akan berhasil tanpa ada bantuan dan kerjasama dari pihak lain. Oleh karena itu kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada :
1.        Allah SWT yang telah memberikan kehidupan dan potensi yang sangat berharga kepada penulis.
2.        Orang tua penulis yang telah memberikan semua fasilitas yang terbaik sehingga penulis bisa menjadi seperti sekarang serta adik penulis yang selalu mendukung penulis.
3.        Bapak. Alm. Prof. Rasjidi Oesman, S.H., selaku Ketua Yayasan Wakaf Perguruan Tinggi Islam Jakarta.
4.        Bapak Prof. DR. Razali Usman, selaku Rektor Universitas Islam Jakarta.
5.        Ibu Dra. Farhana, S.H., M.H., M.Pd.I., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.
6.        Bapak Bambang Sukamto, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing yang banyak memberikan masukan yang sangat berharga serta meluangkan waktunya membantu penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.
7.        Ibu Fatimah, S.H., M.H., selaku Pembimbing Akademik yang telah banyak membantu penulis dalam memberikan masukan selama kuliah.
8.        Bapak Lukman Naam, S.H. dan Ibu Siti Miskiah, S.H., M.H., selaku Dosen Hukum Pidana dan Acara Pidana yang telah memberikan pengetahuan yang berharga.
iv
9.        Seluruh Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta yang telah membekali penulis selama masa perkuliahan.
10.    Sekretariat Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta yang telah membantu penulis selama menjadi mahasiswa sampai penyelesaian skripsi ini.
11.    Segenap sahabat-sahabat penulis, Bang Lisra Sukur, Bang Rauf, Bang Bayu, Ka Intan, Sa’dan, Winda, Nikmah, Gilang, Dimas dan tak lupa semua teman-teman penulis, yang telah membantu dan mau bertukar pikiran dalam proses penyelesaian skripsi ini.  
Akhir kata, penulis berharap semoga hasil pemikiran yang tertuang dalam skripsi ini dapat bermanfaat sebagaimana diharapkan. Amien.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.






Hormat Saya


                          Penulis
v
DAFTAR ISI

LEMBAR PENGESAHAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ......... i
ABSTRAKSI             . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .         ii
KATA PENGANTAR         . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .           iii
DAFTAR ISI             . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .           vi

BAB I   :   PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang            . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       1
B.     Identifikasi Masalah   . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       6
                        1. Pembatasan Masalah           . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       6
                        2. Rumusan Masalah   . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       6
C.     Tujuan Penelitian        . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       7
D.    Kegunaan Penelitian   . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       7
E.     Kerangka Pemikiran    . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       8
      1. Kerangka Teoritis    . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       8
      2. Kerangka Konseptual          . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       10
F.      Lokasi dan Lama Penelitian    . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       11
G.    Sistematika Penulisan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       12
BAB II   :  TINJAUAN PUSTAKA
A.    Pengertian SMS          . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       14
vi
B.     Pengertian Tindak Pidana       . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       15
C.     Pengaturan Alat Bukti dalam KUHAP          . . . . . . . . . . . . . . .       23
D.    Pengertian Barang Bukti         . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       31
E.     Keabsahan dan Pengujian suatu Pembuktian . . . . . . . . . . . . . . .       33
F.      Peranan Penyidik dalam Proses Acara Pidana . . . . . . . . . . . . . .        36
G.    Kedudukan Penyidik  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       38
H.    Tugas dan Wewenang Penyidik         . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       40
BAB III  :   BAHAN DAN METODE PENELITIAN
A.    Bahan Penelitian         . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       43
B.     Metode Penelitian       . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       44
BAB IV  :    PEMBAHASAN
A.    SMS dapat dijadikan Alat Bukti berdasarkan KUHAP . . . . . . .       46
B.     Syarat agar SMS bisa menjadi Alat Bukti dalam Persidangan . .       54
C.     Pandangan Hukum Islam tentang Pembuktian melalui SMS . . .       62
BAB V   :    PENUTUP
A.    Kesimpulan     . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       75
B.     Saran   . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       77
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
DAFTAR RIWAYAT HIDUP

vii